BPKP Kalbar Tingkatkan Koordinasi dengan Kejati Kalbar

.

PONTIANAK (9/2) - Kepala Perwakilan (Kaper) BPKP Kalbar Dikdik Sadikin sambangi Kajati Kalbar Masyhudi. Disepakati beberapa hal dalam rangka penegakan hukum yang lebih proporsional dan mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

“Penegakan hukum itu harus melihat dari berbagai sisi, salah satunya dari sisi nilai kasus. Banyak terjadi, untuk kasus-kasus yang bernilai kecil dan kemudian dipaksakan untuk menempuh jalur hukum, pada akhirnya justru negara pula yang dirugikan. Ongkos perjalanan dan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara dalam proses pengadilan terhadap penyimpangan keuangan negara, tidak jarang justru lebih tinggi ketimbang nilai rupiah yang disimpangkan pelaku. Karena itu, untuk kasus yang bernilai kecil, ada pemecahan lain di samping hukum pidana, yakni penyelesaian administratif. Kecuali memang hal itu menjadi sorotan publik. Apalagi sekarang sudah disepakati bahwa APIP diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengklarifikasi apakah sebuah permasalahan itu masuk dalam ranah administratif atau pidana, " demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyhudi pada Selasa (9/2) di ruang kerjanya saat menerima kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Kalbar Dikdik Sadikin beserta jajaran.  

Lebih lanjut dikatakan oleh Kajati, bahwa penegakan hukum yang apabila tidak melihat secara proporsional, maka dari sisi ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparat Penegak Hukum (APH) dan ketersediaan ruangan tahanan di lapas, akan menjadi permasalahan di kemudian hari yang juga perlu dipertimbangkan. Di samping itu, apabila semua hal sampai yang sekecil-kecilnya dipidanakan, akan menimbulkan kegamangan pelaksana, yang dapat menjadi kendala laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Merespon hal tersebut, Kaper BPKP Kalbar Dikdik Sadikin menyatakan setuju dengan apa yang disampaikan Kajati Kalbar. Penyelesaian administratif dengan penyetoran kembali kerugian keuangan negara, ditambah hukuman disiplin antara lain berupa penurunan pangkat dan atau golongan, skorsing, sampai pemecatan, tentu juga akan menimbulkan efek jera. Menurutnya, peran BPKP menjadi penting dalam rangka mengawal sejak awal kegiatan di instansi pemerintah, agar senantiasa sesuai dengan peraturan berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dan fraud yang dapat mengakibatkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan kata lain, dalam proses pengawalan tersebut BPKP turut mendorong peningkatan early warning system dan quality assurance dari instansi pemerintah, agar segala risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan dari organisasi dapat diminimalisasi.

"BPKP memiliki peranan baik dalam ranah preventif maupun represif. Artinya, kami akan menjaga agar penyimpangan tidak terjadi dengan mengingatkan dan membantu para pejabat dan pelaksanaan di lapangan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ini dilakukan baik dengan langkah sosialisasi, bimtek, konsultasi maupun penerapan sistem aplikasi yang akan menjaga dan mengendalikan. Tetapi kalau masih juga ada niat jahat dari pejabat atau pelaksana, sehingga apa yang kami lakukan untuk preventif itu tidak diindahkan, maka pada gilirannya kami juga yang nantinya akan datang bersama aparat penegakan hukum, baik dari kejaksaan maupun dari kepolisian, " demikian dikatakan Kaper BPKP Kalbar Dikdik Sadikin di hadapan Kajati Kalbar.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir mendampingi Kepala Perwakilan yaitu Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi BPKP Kalbar Muqorrobin dan Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP) BPKP Kalbar Bona Petrus Purba. Kehadiran kedua korwas tersebut mendampingi Kaper, tak lain, dimaksudkan untuk lebih mempermudah koordinasi dengan Kejati Kalbar. Pasalnya, kedua Korwas ini merupakan representasi dari fungsi yang dimiliki BPKP yaitu preventif (consulting) dan represif (assurance).

Korwas IPP Bona Petrus Purba menyampaikan dalam ranah preventif, BPKP Kalbar telah melakukan beberapa kegiatan menyosialisasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan bimbingan membuat Rencana Tindak Pengalian (RTP) atas hal-hal yang terkait dengan sistem pengendalian di beberapa unit kerja Kejaksaan di Kalbar. Sehingga, diharapkan dengan dilaksanakannya SPIP di Kejaksaan, lembaga penegakan hukum itu dapat mencontohkan sistem pengendalian yang baik yang menunjukan teladan bagi sekitarnya yang menekankan good governance dan clean government.

Sementara itu,  kesempatan bersilahturahmi ke Kajati tidak disia-siakan oleh Korwas Bidang Investigasi Muqorrobin untuk dapat menyampaikan kegiatan BPKP Kalbar dalam ranah represif. Dirinya melaporkan terdapat beberapa kasus yang masih dalam proses penanganan. Selain itu, terdapat pula kasus yang masih dalam proses ekspos antara Tim Kejati dengan Tim BPKP, namun belum terdapat titik temu karena masih belum ditengarai adanya indikasi kerugian keuangan negaranya.

Menegaskan hal itu, Kaper Dikdik Sadikin mengatakan bahwa sebelum dirinya dapat menerbitkan surat tugas untuk timnya lakukan penghitungan kerugian keuangan negara, harus terlebih dahulu APH melakukan ekspos dengan BPKP. Hal ini penting, guna meyakinkan bahwa kasus tersebut telah siap dihitung. Bahwa bukti-bukti telah lengkap, di mana pengumpulan bukti pada tingkat penyidikan itu menjadi kewenangan APH. Jika bukti-bukti belum siap, padahal hal itu di luar kewenangan BPKP untuk dapat mengumpulkannya, maka tidak jarang terjadi pihak BPKP kemudian yang menjadi kambing hitam: bahwa penyelesaian kasus masih terkatung-katung, karena penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP masih belum selesai.

Maka, agar kasus bisa dihitung keuangan negaranya, setidaknya ada tigahal dalam proses ekspos antara APH dan BPKP yang harus disepakati. Pertama, apakah keuangan yang terjadi dalam kasus itu masuk dalam definisi keuangan negara. Kalau ternyata keuangan swasta, sesuai peraturan,  bukan menjadi ranah BPKP. Kedua, apakah terdapat indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukumterhadap keuangan negara. Kalau sejak awal, tidak dapat ditengarai pelanggaran hukumnya, maka tidak layak untuk diteruskan. Ketiga, last but not least, apakah bukti-bukti penyimpangan yang telah diperoleh APHtelah lengkap, sehingga dapat segera dihitung kerugiannya. Karena kalau bukti tidak lengkap, sementara sudah terlanjur diterbitkan surat tugas, tim akan terkendala untuk menghitung, yang pada gilirannya BPKP yang akan disalahkan karena dianggap lama dalam proses penghitungan. Apabila dalam ekspos tigahal itu telah disepakati antara BPKP dan APH, maka barulah Kaper BPKP Kalbar akan terbitkan surat tugas. 

Ada pun penghitungan kerugian keuangan negara itu tak lain sebagai upaya melengkapi dalam proses tahap penyidikan atas salah satu dari tiga unsur pidana. Yang lengkapnya unsur itu terdiri dari adanya unsur pelanggaran hukum, adanya unsur keuntungan pribadi dan/atau kelompok, serta adanya unsur kerugian keuangan negara.

Di penghujung pertemuan, Kajati menyambut baik koordinasi dari BPKP Kalbar. Dirinya siap untuk senantiasa melakukan komunikasi yang lebih baik, dalam rangka meningkatkan sinergi yang pada gilirannya dapat meningkatkan kinerja masing-masing pihak.

 

(Kominfo BPKP Kalbar/Fajar Winarso)