Mengenal Pedoman Pengawasan PEN dan New SPIP

.

JAKARTA (27/11) - BPKP menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2020 dan Kerangka Baru Penilaian Maturitas SPIP secara virtual. Sosialisasi ini dihadiri oleh mitra kerja Deputi Bidang PIP Bidang Perekonomian dan Kemaritiman yang beberapa di antaranya, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Bappenas, Kementerian Perdagangan, LKPP, BPS. Acara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Bea Rejeki dan Didik Krisdiyanto dengan pembahasan materi terkait dengan pengenalan pedoman penilaian SPIP yang baru dan pedoman pengawasan khusus program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Acara dibuka oleh Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Salamat Simanullang. Dalam sambutannya, Salamat mengatakan saat ini BPKP sedang merancang perubahan penilaian SPIP yang disebut dengan istilah New SPIP. BPKP juga telah menyusun beberapa pedoman pengawasan terkait dengan program PEN yang harus disosialisasikan agar seluruh APIP berperan aktif dalam pengawasannya. Atas dasar dua alasan itulah sosialisasi ini digelar sebagai wadah koordinasi antara BPKP dengan 25 K/L dalam rangka pengawasan APIP di tahun 2020.

Pada tahun 2020-2024, direncanakan penilaian SPIP tidak terbatas pada maturitas SPIP, tetapi bagaimana melihat manfaat dari implementasi SPIP tersebut. Diharapkan pula, SPIP tidak lagi sekadar kewajiban, tetapi berubah menjadi suatu kebutuhan bagi organisasi karena ke depannya aspek manfaat akan menjadi indikator utama dari SPIP.

Bea Rejeki yang merupakan salah satu konseptor utama New SPIP, dalam pemaparannya menjelaskan perubahan ini dilakukan karena pedoman yang lama belum terintegrasi, belum mengarah ke tujuan SPIP dan masih fokus pada nilai sehingga diperlukan suatu pola pembinaan yang terintegrasi. Bea juga menegaskan New SPIP akan dikaitkan secara langsung dengan empat tujuan SPIP dan adanya integrasi penilaian SPIP dengan penilaian MRI (Maturity Risk Index), IEPK (Indeks Efektivitas Penjagaan Korupsi), serta kapabilitas APIP.

Dalam kesempatan ini pula Didik Krisdiyanto menjelaskan adanya Peraturan Kepala BPKP No 4 Tahun 2020 dan Keputusan Kepala BPKP No 540 Tahun 2020 yang memperjelas koordinasi dan sinergi antara BPKP dan APIP sejak tahap perencanaan. "Dari awal sudah saling mengetahui dan saling berkoordinasi sehingga cakupan dari pengawasan baik yang dilakukan APIP dan BPKP sudah mencakup risiko-risiko utama dari program PEN. Begitu juga pada saat pelaporan dan pelaksanaan, laporan dari APIP akan ditelaah dan dilihat oleh BPKP untuk dikompilasi menjadi satu laporan bersama yang akan dilaporkan kepada Presiden atau Kementerian Keuangan," paparnya.

Pada akhir acara, Salamat berpesan, "Koordinasi menjadi sangat penting untuk kita lakukan, mulai dari aspek perencanaan sampai dengan aspek pelaporan. Tujuan koordinasi ini adalah menghindari overlap pengawasan, jangan sampai kita melakukan pengawasan yang sama untuk objek yang sama.”

 

(Kominfo BPKP)