BPKP Ajak Pemda Jemput Bola dalam Mendata Penerima Subsidi Gaji/Upah

.

JAKARTA (28/9) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif mendata para karyawan yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program pemberian subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000,00 per bulan.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Salamat Simanullang mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan di provinsi ataupun kabupaten/kota harus proaktif ke perusahaan agar penerima insentif dari pemerintah lebih tepat sasaran.

“Validitas penerima bantuan itu 'kan seharusnya diketahui oleh masing-masing pemda. Karena mereka yang punya akses langsung ke perusahaan di wilayah kerjanya masing-masing,” katanya usai menjadi narasumber di RRI Pro IIterkait risiko program bantuan subsidi gaji/upah.

Menurut Salamat, database yang akuntabel dan mutakhir diperlukan dalam rangka percepatan penyaluran bantuan di masa pagebluk Covid-19. Selain memastikan bahwa dana yang dianggarkan tepat sasaran, keberadaan data yang valid akan memudahkan pemantauan dampak dari penerima manfaat.

“Dari sisi mekanismenya, perusahaan sebagai lini pertama, harus dapat memastikan agar penerima manfaat benar-benar pegawai yang berpenghasilan kurang dari lima juta rupiah,” tambahnya. Menurutnya, tahap ini yang merupakan titik paling kritis terkait valid atau tidaknya data yang disampaikan. 

Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah daerah, melalui Dinas Ketenagakerjaan, diperlukan untuk turut berpartisipasi mendorong agar perusahaan di wilayah kerjanya aktif membayar BPJS ketenagakerjaan, serta menyampaikan data yang benar mengenai pegawainya yang berpenghasilan kurang dari lima juta rupiah.

Di sisi lain ungkap Salamat, BPJS Ketenagakerjaan sebagai lini kedua juga harus melakukan data cleansing setelah menerima data dari perusahaan. Gunanya agar data penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

“Penyaluran bantuan pemerintah wajib untuk dikawal semua pihak baik stakeholder di berbagai level termasuk fungsi pengawasan masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran setidaknya Rp37,3 triliun untuk memberikan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja aktif yang membayar iuran kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi gaji tersebut diberikan sebesar Rp600.000,00 per bulan selama 4 bulan, terhitung mulai September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan sekali, yakni pada kuartal III dan IV Tahun 2020.

(Kominfo BPKP)