Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara melalui Kewajiban Pajak atas Perkara Tipikor

.

TARAKAN – Kepala Perwakilan (Kaper) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara R. Bimo Gunung Abdulkadir beserta jajarannya mengikuti acara webinar Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara dengan Pembebanan Kewajiban Pajak dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di ruang rapat Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (23/9).

Dalam acara tersebut, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko, serta Direktur Penegak Hukum, Ditjen Pajak Yuli Kristiono turut memberikan sambutan. Adapun narasumber dalam acara tersebut, yakni Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera Anugerah Rizki Akbari, Penyidik KPK Budi Agung Nugroho, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Sawah Besar Dua Sigit Danang Joyo, dan Assistant Director of Ivestigation Department pada Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura Jeffrey Tan.

Pada kesempatannya, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera Anugerah Rizki Akbari memaparkan mengenai "Optimalisasi Potensi Penerimaan Negara melalui Pembebanan Kewajiban Pajak Terhadap Peningkatan Kekayaan Hasil Tindak Pidana Korupsi". Anugerah menyampaikan terkait pajak atas hasil kejahatan bahwa pajak adalah iuran wajib yang bersifat memaksa dan bagi pembayarnya tanpa imbalan langsung (konsep pajak). Syarat pengenaan pajak yakni subjek pajak dan objek pajak. Ia juga menjelaskan bahwa pajak berbeda dengan pidana. Pidana bersifat menghukum, pajak merupakan pungutan wajib kepada negara. Pajak dapat dikenakan tanpa melihat apakah terjadi kerugian keuangan negara atau tidak.

Berikutnya, Penyidik KPK Budi Agung Nugroho memaparkan mengenai Investigasi Bersama Perkara Tindak Pidana Pajak (TP Pajak) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara, dilanjutkan Kepala KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua Sigit Danang Joyo yang memaparkan mengenai Praktik, Hambatan, dan Tantangan Kerja Sama Otoritas Pajak dan Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya, serta Assistant Director of Ivestigation Department pada Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura Jeffrey Tan yang memaparkan mengenai Singapore’s Experience in Combating Corruption (Corrupt Practices Investigation Bureau).

Webinar ini diselenggarakan sehubungan dengan hasil studi “Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara dengan Pembebanan Kewajiban Pajak dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi” yang telah disusun oleh KPK dan Direktorat Jenderal Pajak, yang mana pada Tahun 2019, KPK bersama-sama dengan Direktorat Jendral Pajak melakukan studi yang mengidentifikasi kemungkinan mekanisme pembebanan kewajiban pajak dalam perkara tindak pidana korupsi dan mencoba merumuskan mekanisme terbaik yang dapat digunakan dalam rangka penguatan kerja sama antara penegak hukum dan otoritas pajak.

Acara ini diharapkan dapat memberikan gambaran berkaitan dengan hasil studi tersebut, serta untuk melihat contoh terbaik kerja sama antara lembaga anti korupsi  dengan otoritas pajak di negara lain.

(Kominfo BPKP Kaltara)