DPD Perpamsi Kalbar Tingkatkan GCG & Penyaluran Bansos

PUTUSSIBAU (7/8) - Di bawah naungan DPD Perpamsi Provinsi Kalimantan Barat, seluruh direktur dan jajaran PDAM mengadakan Rakerda di Putussibau Kapuas HuluDibuka langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, seluruh pejabat PDAM Kalbar sepakat rapatkan barisan bantu masyarakat terdampak COVID-19 dan memantapkan langkah demi pelayanan air bersih yang lebih baik kepada masyarakat. Kaper BPKP Kalbar didaulat menjadi narasumber terkait dengan tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan masukan atas hasil evaluasi kinerja PDAM

Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir menyambut baik Rakerda yang menghadirkan Kaper BPKP Kalbar Dikdik Sadikin dan seluruh pejabat PDAM se-Kalimantan Barat. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) se-Kalbar, dalam melayani masyarakat di Bumi Khatulistiwa.

Dikatakan Bupati, Kabupaten Kapuas Hulu adalah daerah terjauh di wilayah Kalimantan Barat. “Dengan diselenggarakannya rakerda di daerah ini, maka setidaknya dapat mendorong perekonomian di daerah ini. Karena dulu, sebagai daerah terpencil, sesuai namanya, Putussibau dijuluki daerah yang jalannya “putus”, alias tidak bisa menyambung ke mana-mana, dan “bau” pula. Tetapi, sekarang, jalan-jalan tidak lagi putus. Dari Putussibau sudah bisa langsung ke Kalimantan Timur dan sebagainya. Dan tidak lagi bau, tentu, karena kebersihan menjadi perhatian selama saya menjabat Bupati,” ujar Abang Muhammad Nasir.  

Kaper BPKP Kalbar Dikdik Sadikin menyoroti pentingnya rakerda itu mengingat menurut indikator Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), baru 8 dari 13 PDAM se-Kalimantan Barat yang berkategori sehat. Enam sisanya lagi berkategori kurang sehat atau sakit. Sementara itu, berdasarkan indikator Kepmendagri, hanya terdapat satu PDAM yang memperoleh kategori baik, dan selebihnya dalam kategori cukup (masih dalam proses validasi BPKP Pusat).

“Kami berharap dalam Rakerda ini, dapat terjadi saling silang komunikasi. Sehingga untuk PDAM yang masih sakit, dapat belajar langsung ke koleganya yang sudah sehat. Demikian juga dapat didiskusikan hal-hal yang khusus, seperti bagaimana memfasilitasi warga yang terdampak COVID-19 dalam hal ketersediaan air bersih. Sehingga melalui Rakerda ini, secara bersama, seluruh PDAM di wilayah Kalimantan Barat diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya serta meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat," demikian disampaikan Kaper BPKP Kalbar Dikdik Sadikin di hadapan Bupati dan seluruh direktur serta jajaran pejabat PDAM se-Kalbar.

Dikatakan Dikdik bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017, bentuk badan hukum perusahaan yang harus diikuti PDAM adalah perusahan umum daerah (Perumda) atau perusahaan perseroan daerah (Perseroda), berbeda dengan bentuk PDAM sebelumnya. Dipilih bentuk Perumda, apabila hanya dimiliki oleh satu kepemilikan, yaitu pemda setempat. Namun, dimungkinkan juga dibuat Perseroda, apabila dimiliki lebih dari satu kepemilikan, yang dicerminkan dari persentase jumlah saham yang diterbitkan. Sejauh ini di Kalimantan Baratbaru terdapat 6 PDAM yang berbentuk badan hukum Perumda, yaitu Perumdam Tirta Khatulistiwa Pontinak, Perumdam Gunung Poteng Singkawang, Perumdam Tirta Raya Kubu Raya, Perumdam Tirta Senentang Sintang, Perumdam Tirta Muare Ulakan Sambas, dan Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau. Sisanya masih dalam struktur PDAM yang lama, belum mengikuti amanah dari PP Nomor 54 tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Provinsi Kalbar Lajito mengatakan bahwa terkait dengan pembentukan bentuk Perumda yang diamanahkan PP tersebut, sebagian besar PDAM sedang dalam proses ke arah sana. Hanya saja, karena pembentukan perusahaan umum daerah itu harus dengan peraturan daerah (perda), maka prosesnya tentu harus melalui pembicaraan di DPRD.

Selain itu, dalam rakerda didiskusikan juga antara lain peran PDAM dalam penanganan COVID-19, terutama terkait penyediaan air bersih secara gratis bagi warga miskin. Selain itu, berbagai permasalahan teknis dibicarakan, antara lain terkait dengan cakupan pelayanan, tingkat kebocoran distribusi, aspek keuangan, biaya operasional dan beberapa kendala lain yang dijumpai di lapangan.

Masih PP Nomor 54 Tahun 2017, selain persoalan bentuk perusahaan, Kaper BPKP Kalbar juga mengingatkan adanya amanah agar PDAM menerbitkan manual atau pedoman yang harus diterbitkan direksi guna menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Atas hal itu, Lajito mengharapkan BPKP dapat turut membantu untuk pendampingan penyusunan berbagai manual tersebut. “Apabila dimungkinkan,akan lebih baik sekiranya dilakukan coaching clinic dikantor Perwakilan BPKP Kalbar di Pontianak. Kami siap memobilisasi dengan perwakilan masing-masing PDAM se-Kalbar ke Kantor BPKP Kalbar. Sehingga nantinya, dengan arahan BPKP, dapat dilakukan percepatan penyusunan berbagai manual yang dibutuhkan sesuai peraturan berlaku untuk mewujudkan GCG tersebut,” pesan Lajito, yang ditanggapi positif oleh Kaper BPKP Kalbar.

Sebagai pamungkas, Kaper BPKP Kalbar mengharapkan agar sepulangnya dari Rakerda, seluruh Direktur PDAM memiliki persepsi yang sama dalam berkomitmen untuk meningkatkan kinerja PDAM-nya dari bekal yang disampaikan BPKP Kalbar dalam rakerda. Untuk itu, BPKP Kalbar siap turut membantu, dengan memberikan solusi guna meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik bagi setiap PDAM yang ada di Kalimantan Barat.

(Humas BPKP Kalbar/Fajar Winarso)