BPKP Serahkan Hasil Reviu LKjPP kepada Kementerian PANRB

Jakarta (13/5) – BPKP telah rampung mereviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2019 yang sebelumnya telah disusun oleh Kementerian PANRB. Penyerahan hasil reviu tersebut dilakukan oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo secara virtual. Penyerahan dan penandatanganan oleh Menteri PANRB tersebut turut disaksikan oleh jajaran pejabat tinggi di lingkungan BPKP dan Kementerian PANRB.

Dalam melaksanakan reviu LKjPP Tahun Anggaran 2019, BPKP berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat dan mendasarkan pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Ruang lingkup reviu meliputi kesesuaian penyajian secara format dan substansi, serta pengungkapan capaian kinerja kementerian/lembaga.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyarankan agar Kementerian PANRB dapat memperbaiki sistem akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dengan melakukan perencanaan dan pelaksanaan kinerja yang komprehensif dan holistik. “Dengan bergesernya arah pembangunan pada Tahun Anggaran 2020 karena adanya refocussing dan realokasi untuk penanganan pandemi COVID-19, Kementerian PAN RB perlu mengantisipasi sejak dini pengaruhnya terhadap kinerja pemerintah, serta kementerian/lembaga dan pengukuran capaiannya,” jelas Ateh.
Merespon Kepala BPKP, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bertekad untuk terus melakukan perbaikan dengan bersinergi dengan kementerian/lembaga lain yang terkait. “Perbaikan ini tentunya harus secara komprehensif melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan RKP dan LKjPP, baik oleh Bappenas, oleh Kementerian Keuangan, serta oleh BPKP yang sebaiknya terlibat dalam penyempurnaan mekanisme pertanggungjawaban ini,” ujarnya.
Menurutnya, penyempurnaan ke depan tidak hanya mengatur mekanisme pelaporan saja, tetapi sejak mulai ditetapkannya RKP, pengumpulan data realisasi kinerja, serta mekanisme pengukuran kinerja adalah hal yang harus disempurnakan jika terdapat perubahan-perubahan kecil dalam target RKP.
 
 
(Kominfo BPKP Pusat)