BPKP Gelar Workshop SIMDA BMD di NTT

Kupang (24/1) - Workshop SIMDA Barang Milik Daerah (BMD) Versi 2.0.7.11 bagi Pemerintah Daerah Pengguna SIMDA BMD Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur di laksanakan di Aula Kantor Perwakilan BPKP NTT. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMD. Kegiatan diikuti oleh 54 peserta yang merupakan admin SIMDA BMD dan admin SIMDA Keuangan dari 20 Pemerintah Daerah.

M. Fahmi Kurniawan yang mewakili Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam sambutannya menekankan bahwa untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019 diharuskan telah menggunakan aturan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 . Hal tersebut sesuai dengan pasal 9 yang menyatakan bahwa penggolongan dan kodefikasi BMD dilakukan paling lambat tiga tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.

Dalam kegiatan ini dilakukan update aplikasi SIMDA BMD dari versi 2.0.7.10 ke versi 2.0.7.11. Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemetaan (mapping) kode rekening dari Permendagri 17 Tahun 2007 ke kode rekening permendagri 108 Tahun 2016. Hasil dari workshop tersebut, Pemerintah Daerah pengguna SIMDA BMD telah melakukan pemetaan kode rekening BMD sesuai dengan peraturan terbaru terkait penggolongan dan kodefikasi BMD. Pelaksanaan workshop berjalan dengan lancar, para peserta antusias dengan saling berdiskusi dan mengajukan beberapa pertanyaan.

(Humas BPKP NTT)