BPKP Sultra Evaluasi Dana Desa

Kendari (11/12) - Upaya pengawalan pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh BPKP, antara lain melalui evaluasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa. Tujuannya, tentu untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Untuk itu, perlu dilakukan penajaman metodologi pengawalan melalui pemutakhiran evaluasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa. Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan kehormatan untuk melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP untuk merumuskan masukan berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi di perwakilan.

Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara Yan Setiadi yang mengharapkan agar evaluasi dimaksud dapat menghasilkan rekomendasi pada level strategis di pusat. Selain itu, Ia menyarankan perlu dipertimbangkan untuk berkoordinasi dalam bentuk FGD/workshop/seminar dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan untuk mendiskusikan kondisi yang terjadi di desa sehingga dapat memperbaiki kebijakan pengelolaan Dana Desa.

Kegiatan FGD pada tanggal 10 Desember 2019 diselenggarakan di ruang rapat Bidang APD dihadiri oleh para auditor dan dipandu oleh Korwasbid APD Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara Arinto Dananjaya. FGD berlangsung dinamis dan diperoleh masukan-masukan dari hasil pelaksanaan Evaluasi Dana Desa, seperti terkait kondisi dan permasalahan yang sering dijumpai oleh tim evaluasi, termasuk usulan solusi serta kebijakan yang dapat dibangun untuk meminimalisasi kendala dan permasalahan tersebut. Dari FGD terungkap bahwa pengelolaan Dana Desa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Perlu dipertimbangkan untuk mengkaji kembali kebijakan pelaksanaan evaluasi sehingga dapat diperoleh kesesuaian antara waktu pelaksanaan, jumlah desa yang diuji petik, langkah kerja evaluasi, dan hasil evaluasi yang diharapkan.

Pada tanggal 11 Desember 2019, kegiatan FGD dilaksanakan dengan salah satu pemda yang menjadi mitra evaluasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Pemerintah Kabupaten Konawe. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Kepala dan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala, Sekretaris, dan staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe, staf Inspektorat Kabupaten Konawe, serta beberapa kepala desa di lingkup Kabupaten Konawe. Dari hasil FGD, diperoleh simpulan bahwa seluruh pihak mengharapkan Evaluasi Dana Desa dapat mengakomodasi kebutuhan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa dengan memberikan kontribusi atas penguatan sistem pengelolaan keuangan desa dan SDM dengan mempertimbangkan 3 aspek, yaitu aspek pengawasan, aspek pembinaan dan aspek pertanggungjawaban. Lebih lanjut diharapkan, upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan di desa, memperkuat daya beli masyarakat desa, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dengan menggunakan Dana Desa dapat tercapai.(AD/Stk)