Sharing Session BLUD untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Kupang (1/11) - Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Sharing Session Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan tema "BLUD untuk Negeri dan Pelayanan yang Baik". Kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen BPKP dalam mendorong tata kelola yang baik pada BLUD RSUD di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini diikuti oleh 66 orang peserta yang berasal dari BLUD RSUD, Dinas Kesehatan, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT Hasoloan Manalu dalam sambutannya mengingatkan  kembali tentang regulasi-regulasi dalam pengelolaan BLUD, seperti PMDN 79 Tahun 2018 tentang  Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagai salah satu aturan yang menjadi landasan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas kepada BLUD dalam pengelolaan keuangannya. Hal ini tidak lain dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan, produktivitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan 16 Nota Kesepahaman (MoU) Penerapan Tata Kelola BLUD Rumah Sakit Daerah yang baik pada Rumah Sakit Umum Daerah oleh  Direktur RSUD di Provinsi NTT dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT.

Acara dilanjutkan dengan Workshop dan Sharing Session yang disampaikan oleh Kasubdit BLU dan BLUD BPKP Susetyo Gigih Trilaksono. Dalam paparannya, Susetyo menyampaikan bahwa tujuan BLUD bukan fleksibilitas, tetapi untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat yang disertai tanggung jawab melalui akreditasi, kinerja, inovasi, dan perubahan perbaikan, serta peningkatan pelayanan. Diskusi dengan peserta berlangsung aktif dengan penyampaian permasalahan penerapan BLUD di masing-masing RSUD untuk mendapatkan solusi maupun rencana tindak, serta meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait pengelolaan BLUD.