Komitmen Kab. Boyolali Wujudkan Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan

Boyolali (15/10) - Komitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Boyolali sejak Tahun 2017. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Boyolali Seno Samudro saat membuka Workshop SiskeudesVersi 2.0 di Gedung Panti Marhaen, Kabupaten Boyolali.

Workshop dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Salamat Simanullang, Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali Masruri, Inspektur Kabupaten Boyolali Insan Adi Asmono, para Koordinator Pengawasan (Korwas) JFA Perwakilan BPKP Jateng, Forkompida, staf ahli bupati, asisten sekda, Dispermasdes, para camat, para kepala desa, dan para sekretaris desa di Kabupaten Boyolali.

Turut hadir sebagai narasumber, yaitu Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Gatot Darmasto, Kepala Sub Auditorat Jateng I Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Bagus Kurniawan, dan  Kasubdit Sistem Informasi dan Aset Desa Kemendagri Nasrullah. Paparan narasumber dimoderatori oleh Asisten Tapem dan Kesra Kabupaten Boyolali Totok Eko YP.

Seno menyampaikan seiring dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang membawa beberapa perubahan, maka perlu disikapi dengan perubahan pola pikir dalam menyusun perencanaan keuangan desa. Kemendagri bersama BPKP telah menciptakan alat bantu dalam pengelolaan keuangan desa yang berbasis aplikasi yang telah update, yaitu Aplikasi Sistem Keuangan Desa Versi 2.0 Ia menambahkan bahwa sejak penyusunan APBDes Tahun 2019, Kabupaten Boyolali telah menggunakan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0. Dengan adanya pendampingan Siskeudes di tingkat kecamatan tersebut diharapkan akan semakin tertib dalam administrasi keuangan desa dan semakin meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Gatot Darmasto mengemukakan alasan mengapa BPKP dan Komisi XI sangat concern terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal tersebut di antaranya arahan Presiden saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Tahun 2015 di BPKP tanggal 13 Mei 2015, serta simpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) BPKP dengan Komisi XI DPR RI tanggal 30 Maret dan 10 Juni 2015. Gatot menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan desa dengan Aplikasi Siskeudes, yaitu bahwa Dana Desa yang dikelola oleh desa semakin besar dan jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun. 

Pengawalan BPKP terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa adalah dengan membangun sistem, yaitu Sistem Keuangan Desa yang kini versi 2.0 dan Sistem Informasi Akuntansi (SIA BUMDes), memberi masukan kepada regulator, melakukan bimbingan dan konsultasi pengelolaan keuangan desa, serta fasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia pemerintah daerah dan desa.

Di lain pihak, Kepala Sub Auditorat Jateng I Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Bagus Kurniawan memaparkan materi strategi pemeriksaan pengelolaan keuangan desa. Adapun Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa Kemendagri Nasrullah memaparkan materi terkait kebijakan umum pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

 (Tim Humas BPKP Jateng Din)