BPKP DIY Gelar Seminar Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Yogyakarta (2/5) - Sebagai rangkaian kegiatan HUT BPKP ke-36, Perwakilan BPKP DIY menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Peran APIP dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Era Revolusi Industri 4.0”. Seminar yang bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP DIY ini dihadiri oleh sembilan puluh orang peserta yang berasal dari dua belas APIP di wilayah kerja Perwakilan BPKP DIY dan para pejabat fungsional auditor di lingkungan Perwakilan BPKP DIY.  Topik yang diangkat dalam seminar ini sejalan dengan dengan tema HUT BPKP tahun 2019 ini, yaitu “Memperkuat  Kompetensi Pengawasan Intern yang Berkelanjutan demi Bakti untuk Negeri”.

Kegiatan seminar dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPKP DIY Slamet Tulus Wahyana. Dalam sambutannya, Slamet menyampaikan tentang tantangan dan peran APIP yang semakin kompleks di era revolusi industri 4.0.  Aparat pengawasan, baik BPKP maupun APIP lainnya, perlu mempersiapkan diri dalam rangka mengawal akuntabilitas pembangunan. Perkembangan terkini, kebijakan pengawasan seharusnya disusun berdasarkan prioritas dan risiko. APIP diharapkan mampu berperan memberikan peringatan dini dalam pencegahan korupsi. Di era revolusi industri 4.0, perkembangan teknologi merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan. Auditor harus mampu merespon dan memahami perkembangan teknologi industri sehingga memiliki kemampuan dan kompetensi dalam mengawal akuntabilitas pembangunan serta secara dini mencegah adanya tindakan korupsi di era industri 4.0 ini.

Seminar yang dimoderatori oleh Sidik Wardaya tersebut menghadirkan dua narasumber yang kompeten dalam bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi, yakni Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi UGMOce Madril dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Gatot Darmasto.

Pada sesi pertama, Oce Madril menyampaikan materi dengan topik “Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi”. Oce menjelaskan mengenai peta korupsi yang terjadi hingga saat ini, kinerja penindakan hukum, kewenangan APIP untuk berperan melakukan pemeriksaan (screening) awal terhadap kegiatan instansi sehingga dapat ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh APIP sebelum terjadinya korupsi. Narasumber dari PUKATUGM tersebut juga menyampaikan mengenai banyaknya kritik terhadap kurang optimalnya APIP dan kelembagaannya yang harus dijadikan perhatian ke depannya. Beberapa gagasan dan rekomendasi yang ditawarkan narasumber antara lain memperkuat integritas anti korupsi melalui kode etik, disiplin ASN, LHKPN, pengendalian gratifikasi, whistleblowing system, dan program culture reform,

Sebagai narasumber kedua, Gatot Darmasto memaparkan materi mengenai “Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP”. Capaian tingkat maturitas SPIP  dan level kapabilitas APIP level 3 masih jauh di bawah target yang ditetapkan oleh Presiden. Hal ini menjadi tantangan yang harus segera dipenuhi oleh APIP agar dapat berperan secara efektif.  Gatot menyampaikan  bahwa kasus korupsi mayoritas terjadi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa. Beberapa penyebab utamanya adalah kelemahan SPIP dan APIP, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan, ketidak-ekonomis-efisien-efektifan, serta adanya penyimpangan administratif.  Kelemahan-kelemahan tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan kapabilitas APIP dan mendorong peningkatan maturitas penyelenggaraan SPIP. Tahapan yang harus dilakukan meliputi pembangunan SPIP level 3, pengukuran maturitas SPIP, penguatan efektivitas SPIP, pengembangan SPIP tematik, shifting paradigm APIP, dan pengawasan oleh APIP.

Dinamika diskusi dalam seminar tampak dari antusiasme para peserta yang mengajukan beberapa pertanyaan terkait permasalahan korupsi dan kapabilitas APIP untuk mencegah dan memberantas korupsi.  Ada kekhawatiran dengan struktur kelembagaan APIP, seperti “Apakah inspektorat yang secara struktur organisasi berada di bawah Kepala Daerah mampu bersikap independen, apakah management oversight tidak menimbulkan conflict of interest?”. Namun, narasumber meyakinkan bahwa jika SPIP Pemda dan kapabilitas APIP telah mencapai level 3, maka hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena sistem yang baik diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya conflict of interest. Oleh karena itu, upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan SPIP dan peningkatan kapabiltas APIP menjadi sebuah kondisi yang perlu segera dicapai.

Pada kesempatan ini, narasumber juga memberikan kesempatan kepada APIP untuk berkonsultasi terkait masalah korupsi di Kantor PUKAT UGM. Pengurus PUKAT UGM secara terbuka menyatakan siap berdiskusi dengan APIP. Demikian pula dengan permintaan bimtek SPIP maupun APIP kepada BPKP dalam rangka peningkatan level maturitas SPIP dan kapabilitas APIP akan dilayani dengan sebaik-baiknya. SPIP dan peran APIP yang efektif  diharapkan menjadi pilar akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah sekaligus sebagai early warning system dalam pencegahan korupsi.

 (Humas BPKP DIY/@nis)