Zona Integritas Miniatur Reformasi Birokrasi

Yogyakarta (16/10) - Tim evaluasi penerapan unit kerja zona integritas dari Kementerian PAN dan RB melakukan evaluasi penerapan zona integritas menuju WBK/WBBM di Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPKP DIY, Tim diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha Perwakilan BPKP DIY, Risparanto bersama  anggota satuan tugas Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Evaluasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengajuan Perwakilan BPKP DIY sebagai unit kerja zona integritas menuju WBK/WBBM.

“Perwakilan BPKP DIY merupakan kepanjangan dari BPKP Pusat, istimewanya wilayah kerja Perwakilan BPKP DIY tidak hanya meliputi Provinsi DIY saja tetapi juga mendapat limpahan enam pemda di wilayah kerja Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, khususnya di wilayah bagian selatan Jawa Tengah”, ujar Risparanto. “Sebagaimana unit Perwakilan BPKP yang lain di seluruh Indonesia, Perwakilan BPKP memiliki dua fungsi yaitu  assurance dan consulting. Selama menjalankan fungsi tersebut, Perwakilan BPKP DIY senantiasa berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi stakeholders”, jelas Risparanto.

Tim evaluasi dari Deputi Reformasi Birokrasi Kementerian PAN dan RB, Nadjamuddin menjelaskan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi.  Dengan menerapkan zona integritas tersebut diharapkan berbagai aspek reformasi birokrasi akan lebih terfokus.  Sehingga terbentuk wilayah-wilayah yang akan membentuk suatu island of integrity sebagai percontohan unit kerja lainnya.

Nadjamuddin menyampaikan tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan zona integritas di unit kerja pemerintah. Respon seluruh instansi pemerintah tahun ini luar biasa. Jumlah unit kerja yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi WBK/WBBM semakin banyak. “Sampai dengan saat ini, kami telah menerima usulan sebanyak 910 unit kerja,” ujarnya.

Jumlah itu meningkat dua kali lebih dibanding usulan tahun 2017. Dalam penilaian Zona Integritas menuju WBK/WBBM, ada 6 aspek yang dinilai yakni manajemen perubahan, manajemen SDM, pelayanan publik, tata laksana, akuntabilitas serta pengawasan. “Kita lakukan perubahan ke unit yang langsung menyentuh masyarakat, sehingga diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Nadjamuddin.

Dalam kegiatan evaluasi tersebut, Ketua Satgas ZI Perwakilan BPKP DIY pemaparan profil pembangunan zona integritas yang telah dibangun di Perwakilan BPKP DIY, kemudian dilanjutkan sesi diskusi, wawancara dan tanya jawab langsung oleh tim kepada anggota satgas ZI Perwakilan BPKP DIY. Inovasi dan kegiatan yang unik dalam upaya untuk menumbuhkan budaya organisasi di kalangan internal Perwakilan BPKP DIY serta upaya peningkatan layanan kepada mitra kerja menjadi perhatian tim evaluasi.

“Sejauh ini tingkat pelayanan di wilayah DIY sudah di atas rata-rata jika dibandingkan provinsi lain. Selain DIY, provinsi lain yang tingkat pelayanannya cukup tinggi adalah Provinsi Bali”, ungkap Nadjamuddin.

Humas BPKP DIY/ros