BPKP Gelar FGD Pengawasan Tata Kelola Sarpras Pertanian

Jakarta – (5/6) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) gelar Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Tatakelola Program Pembangunan Sarana dan Prasarana (sarpras) Pertanian Tahun 2018 di Gedung BPKP Pusat, Selasa, 5 Juni 2018. Pengawasan ini selain bertujuan menilai tata kelola program pembangunan sarpras pertanian 2018 juga menilai tata kelola masing-masing Kegiatan Prioritas yang menjadi obyek pengawasan serta mengukur Indeks Akuntabilitas Pengelolaan Program Pembangunan Nasional (AP3N) Level Program Prioritas.

Hadir sebagai narasumber yakni dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutananan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Alasan menghadirkan para narasumber karena dinilai sesuai dengan parameter yang akan menjadi bahan analisis dan evaluasi.

Deputi Kepala BPKP Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Nurdin mengatakan bahwa dalam pengawasan program pembangunan lintas sektoral seperti pembangunan sarpras pertanian tersebut telah dirumuskan Bappenas dan Kemenko serta dituangkan dalam RPJMN. Artinya hal tersebut harus dilaksananakan karena evaluasi program lintas sektoral bertujuan bagaimana mewujudkan agar kementerian/lembaga fokus bersama atas kebutuhan yang ada. “Jika mengutip pernyataan presiden, rakyat ingin segera menikmati hasil pembangunan,” tambahnya.

Seperti yang diketahui bahwa Indeks AP3N termasuk salah satu indikator kinerja utama BPKP yang masuk dalam Renstra tahun 2015-2019. Itu artinya keberadaan Indeks AP3N sama pentingnya dengan maturitas (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) SPIP dan kapabilitas Aparat Pengawasan Inten Pemerintah (APIP) yang sudah berjalan lebih dahulu.

Kerangka berpikir yang ingin dibangun dalam aspek pengawasan sarpras pertanian ini yaitu mulai dari evaluasi aspek kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan hingga aspek pemanfaatan. Di tingkat pusat, unit terkait yang akan melaksanakan adalah Deputi BPKP Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, sedangkan rencananya evaluasi di tiap provinsi akan melibatkan seluruh perwakilan BPKP.

(Humas BPKP Pusat/dp, tine)