Pegawai BPKP Riau Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas

Para pegawai BPKP Perwakilan Provinsi Riau melakukan penandatanganan Pakta Integritas, Kamis (11/01/2018) di aula Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bentuk deklarasi komitmen bersama para pegawai dan auditor di lingkungan BPKP Perwakilan Provinsi Riau untuk menunjukan itikad baik dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas serta bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Penerapan penandatanganan pakta integritas bagi para pegawai dan auditor di lingkungan BPKP Perwakilan Provinsi Riau ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa para auditor dan pegawai  sanggup untuk berprilaku amanah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Penandatangan Pakta Integritas ini juga merupakan wujud dan komitmen bersama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Dikdik Sadikin mengatakan, tujuan dari dilaksanakannya penantanganan pakta integrits ini adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel, juga untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

Dikatakannya bahwa dengan dilakukannya penandatanganan pakta integritas ini, seluruh pegawai dapat dan telah memahami apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dalam berintegritas sesuai yang diinginkan oleh lembaga. Dengan demikian, maka pakta integritas ini merupakan awal dan menjadi hulu dari semua penerapan integritas yang akan dilaksanakan sepanjang tahun. Dan sebagai muaranya nantinya adalah penilaian bagi para pegawai.

Lebih lanjut, dikatakan Kaper BPKP Riau itu, bahwa, Integritas yang diharapakan bukan sekadar tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotime, tetapi juga tidak melakukan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan norma agama dan kesusilaan.

Lebih jauh lagi, para pegawai diharapkan dapat menjadi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan bersikap profesional, sebagaimana nilai-nilai BPKP, yaitu PIONIR, yang merupakan kepanjangan dari profesional, inedependen, orientasi pengguna, nurani dan akal sehat, integritas dan responsibel. Disamping itu, makna Integritas ini tidak diletakkan hanya dalam tanggungjawab pribadi. Tetapi juga menjadi tanggungjawab bersama, dimana para pegawai BPKP pun diwajibkan untuk segera melapor kepada pimpinan, jika mengetahui adanya penyimpangan dari pelaksanaan integritas ini.

Diharapkan, dengan berpegang pada naskah integritas yang telah ditandantangani seluruh pegawai, pelaksanaan tugas pengawasan di BPKP Perwakilan Riau akan lebih terjaga dan amanah, sehingga marwah organisasi akan semakin meningkat.

(HUMAS BPKP RIAU / Setia Hadi Pranoto)