BPKP Riau Selenggarakan Diklat Substansi bagi Personil Kepolisian Daerah Riau

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Dikdik Sadikin membuka dengan resmi pelaksanaan Diklat Substansi Audit Tingkat Dasar tahun 2017 bagi para Personel Kepolisian Daerah Riau, Senin (26/11/2017) di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru.Pembukaan diklat ini dihadiri oleh Irwasda Polda Riau,Kombes Pol  Suwarno  beserta jajarannya. Selain itu, pembukaan acara tersebut juga dihadiri oleh para pejabat struktural dan para narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Diklat Substansi Audit Tingkat Dasar ini dikuti oleh 30 Personel Polisi yang berasal dari Polsek, Polres se-wilayah Riau dan Polda Riau. Diklat ini akan dilaksanakan dari 27 November s.d 2 Desember 2017 di aula Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Dikdik Sadikin dalam sambutannya mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengamanahkan kepada BPKP untuk membina dan mengembangkan kemampuan profesional Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan SPIP. Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut diantaranya melalui penyelenggaraan.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau juga mengatakan, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan terhadap SDM aparat pengawasan dengan pola PNBP bagi personil kepolisian bersama Pusdiklatwas BPKP khususnya di wilayah Riau baru pertama kalinya diselenggarakan. Namun demikian, antara BPKP dengan kepolisian RI telah melakukan sinergi dan kerjasama yang baik sejak lama. Bahkan, dari pejabat Kepolisian RI, Jenderal Polisi Didi Widayadi pun pernah menjadi Kepala BPKP periode 15 November 2006 s.d 15 Juni 2010. Khusus di wilayah Riau, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau  mengatakan kerjasama ini juga dilakukan BPKP dengan Polda Riau dalam hal keinvestigasian, termasuk juga dalam hal consultancy seperti pendampingan penyusunan laporan keuangan POLRI. Dan kerjasama lain dalam bentuk assurance seperti Reviu laporan Keuangan.    

Lebih jauh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Dikdik Sadikin mengatakan, Presiden RI Joko Widodo dalam Rakornas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang digelar tahun 2015 lalu mengamanahkan kepada BPKP untuk meningkatkan Kapabilitas APIP dengan harapan APIP dapat menunjukkan jati dirinya sebagai institusi berwibawa dan partner strategik pemerintah. Presden pada saat tersebut juga menargetkan, 85 persen Kapabilitas APIP harus berada pada Level 3 di tahun 2019. Target tersebut juga tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.

Dikdik Sadikin pada kesempatan itu juga menjelaskan tentang perubahan peran aparat pengawasan, sebagaimana yang diakomodir dalam PP 60 tahun 2008. Perubahan tersebut dikatakannya, aparat pengawasan dalam menjalankan tugasnya selain harus mampu mendeteksi permasalahan-permasalahan internal juga harus mampu mendeteksi permasalahan-permasalan lintas sektoral. Selain itu, rekomendasi-rekomendasi yang diberikan secara tajam, juga harus dapat menuntaskan permasalahan dan menjadi masukan penting bagi perbaikan dan perumusan kebijakan, baik dalam jangka pendek, menengah maupun dalam jangka panjang.

Humas BPKP Riau/Setia Hadi Pranoto