Sinergikan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik BPKP

Biro Hukum dan Humas menyelenggarakan FGD Layanan Informasi dan Komunikasi BPKP Tahun 2017 bertempat di Perwakilan BPKP DIY selama tiga hari sejak tanggal 28 Agustus 2017. FGD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BPKP pada Senin malam (28/8), diikuti oleh 125 peserta yang merupakan insan kehumasan dari seluruh unit kerja baik pusat maupun perwakilan. Acara pembukaan dihadiri pula oleh Direktur PLP Bidang Kesejahteraan Rakyat Deputi Polhukam PMK BPKP, Kepala Perwakilan BPKP DIY, Kepala Biro Umum, serta Auditor Utama BPKP.

Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP, Syaifudin Tagamal selaku ketua panitia penyelenggara menyatakan kegiatan ini dinilai penting seiring meningkatnya dinamika pengelolaan layanan informasi publik khususnya layanan informasi yang dikecualikan. "Permintaan informasi yang dikecualikan sering menjadi bahan sengketa informasi oleh pihak-pihak yang menginginkan informasi yang dikecualikan, melalui FGD ini diharapkan setiap permintaan informasi dapat dilayani dengan sebaik-baiknya dan tidak menjadikan sengketa informasi", ungkap Syaifudin. FGD juga dimanfaatkan memperkuat pengelolaan media sosial melalui sosialisasi Sinergi Media Sosial Aparatur Negara (SIMAN) BPKP serta menjadi ajang sinergi pengelolaan informasi dan komunikasi publik BPKP sehingga semakin meningkatkan dan mendorong tugas dan fungsi BPKP sebagai auditor Presiden.

Sekretaris Utama BPKP, Dadang Kurnia dalam sambutan pembukaan menginformasikan bahwa dalam Bakohumas tematik yang berlangsung 24 Agustus 2017 lalu, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi berpesan bahwa informasi yang kita hasilkan harus memiliki 3 karakteristik yaitu akurat, kredibel dan jelas. Dadang menegaskan, "Informasi yang kita sampaikan harus dapat dicerna oleh masyarakat dan stakeholder kita". Kewajiban BPKP bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah lainnya untuk mengkomunikasikan program dan kinerjanya secara cepat, tepat dan akurat sebagaimana diamanatkan Inpres 9 tahun 2015 tentang pengelolaan komunikasi publik. Kehadiran peserta FGD mewakili unit kerja masing-masing diharap memantapkan perangkat pengelolaan layanan informasi dan komunikasi publik BPKP. Daftar Informasi Publik (DIP) BPKP, pedoman layanan informasi, dan pedoman pengelolaan kehumasan sudah saatnya disesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kondisi pemerintah saat ini. Upaya Biro Hukum dan Humas menyikapi kondisi tersebut diawali dengan melakukan uji konsekuensi DIP BPKP yang dikecualikan dan menghasilkan Keputusan PPID Pusat tentang DIP BPKP yang dikecualikan dengan persetujuan pimpinan badan publik. 

Paradigma baru dunia komunikasi mengakibatkan lahirnya inovasi perubahan nilai-nilai perilaku bisnis yang menggantikan pelaku konvensional. Menyikapi kondisi pemerintah saat ini perlu sinergi informasi data pusat dan daerah, segmentasi khalayak, komunikasi dua arah dan penggunaan seluruh potensi komunikator pemerintah dan masyarakat. Mengoptimalkan grup komunitas online yang sudah terbentuk, menyebarkan program prioritas pemerintah dan capaiannya, menangkal issue hoax, serta membangun relasi dengan stakeholder disarankan untuk meningkatkan komunikasi publik pemerintah. Di samping itu, Dadang juga berpesan agar membina hubungan baik dengan media massa dan dan terus membina media sosial.

Kegiatan FGD dikemas dalam format diskusi panel dan diskusi komisi. Diskusi panel penguatan layanan informasi publik menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi DIY, I Made  Arjana Gumbara dan Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP, Syaifudin Tagamal. Sementara diskusi panel pengelolaan komunikasi publik melalui media sosial dan media elektronik menghadirkan narasumber Pakar Pengelolaan Media Sosial dan Media Elektronik, Ferdian Adi serta Auditor Utama BPKP, Maliki Heru Santosa.

Diskusi komisi dibagi menjadi tiga komisi. Materi yang dibahas oleh masing-masing komisi adalah penguatan layanan informasi publik, pengelolaan konten berita dan pemutakhiran laman BPKP, serta peningkatan pengelolaan media sosial. Pada kesempatan tersebut dilakukan Pelatihan Sinergi Media Sosial Aparatur Negara (SIMAN) BPKP oleh tim SIMAN BPKP.

(Humas BPKP DIY/ros-Humas Pusat/Dian)