Wagub Lampung Harapkan Pengawalan dari BPKP

Sebagai auditor Presiden, BPKP memiliki tugas melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan Negara dan sebagai Pembina penyelenggaraan SPIP untuk seluruh InstansiPemerintah. Sepanjang tahun 2016 Perwakilan BPKP Provinsi Lampung melakukan pengawasan terhadap beberapa aspek di Wilayah Provinsi Lampung, antara lain Proyek Strategis Nasional (PSN), Program Kantor Staf Presiden (KSP), Pengelolaan DAK, Penyerapan Anggaran dan PBJ, Penyaluran Dana Desa, Pembinaan SPIP serta Peningkatan Kapabilitas APIP. 

Seluruh kegiatan tersebut dirangkum dalam sebuah Laporan Hasil Pengawasan yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sally Salamah, kepada Gubernur Lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri didampingi Sekda Provinsi Lapung, Sutono, dan Sekretaris Inpektorat Provinsi Lampung, Haris Kadarman, Rabu  (8/2) lalu.

Pada kesempatan itu, Sally Salamah memaparkan laporan hasil pengawasan, dalam paparannya, Sally berharap Wagub Lampung dapat mendorong mempercepat pembangunan PSN dan mendukung kelancaran, akuntabilitas dan efektifitas pelaksanaan.

Terkait penyerapan anggaran, PBJ, dan pengelolaan Dana Desa, Sally berharap APIP di Wilayah Provinsi Lampung, khususnya Inspektorat Kota/Kabupaten, agar dapat mengawal proses penyerapan anggaran, penyaluran dan pengelolaan dana desa serta PBJ. Tahun 2016, BPKP mendapatkan tugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan yang menjadi perhatian Kantor Staf Presiden (B6, B9, B12). 

Selain itu, BPKP Lampung telah bekerja sama dengan Bank Lampung untuk membangun Kasda online (Cash Management System). Kedepan diharapkan Bendahara Kabupaten dapat melakukan SP2D online dalam pembayaran gaji dan lain-lain. Di samping itu akhir tahun 2016, BPKP juga telah menyerahkan aplikasi siskeudes kepada seluruh Kabupaten, sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh Desa dalam mengelola keuangan desa. Dalam waktu dekat juga akan mengundang BPMD Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Lampung dalam acara workshop pengelolaan keuangan desa secara akuntabel.

Sesuai dengan RPJMD 2015-2019 target leveling kapabilitas APIP dan SPIP 80% harus berada di level 3. Action plan BPKP antara lain adalah bagaimana pengelolaan risiko, manajemen risiko dan mekanisme perhitungan manajemen risiko, Sally berharap seluruh Kepala Dinas se-provinsi Lampung bertanggung jawab terhadap pengendalian intern SKPD masing-masing.

Komitmen BPKP dalam mengawal kapabilitas APIP menjadi level 3, akhir Januari lalu BPKP Lampung telah mengadakan workshop bagi Inspektorat se-Provinsi Lampung terkait penyusunan PKPT berbasis risiko. Kedepan, BPKP Lampung akan secara rutin mengadakan pelatihan/workshop untuk peningkatan Kapabilitas APIP.

Terkait laporan pengawasan tersebut, Wakil Gubernur Lampung sangat berharap BPKP Lampung membina APIP dan memberikan pengawalan terhadap pengendalian intern seluruh SKPD di Provinsi Lampung.

(Humas BPKP Lampung/Alif/end)