BPKP Sumut Kawal Inspektorat Reviu PBJ

Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Diseminasi Reviu Pengadaan Barang dan Jasa, Penyerapan Anggaran, serta Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Triwulan II tahun 2016, Senin, (18/7). Acara diikuti oleh pegawai dari lingkungan Inspektorat Provinsi dan seluruh Inspektorat Kabuaten/Kota se Sumatera Utara.

Acara Diseminasi Reviu Pengadaan Barang dan Jasa, Penyerapan Anggaran, serta Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Triwulan II tahun 2016 tersebut bertujuan pertama, untuk mengetahui jumlah anggaran dan realisasi belanja barang, belanja modal dan belanja bansos pada APBN/D per Triwulan.

Kedua, mengetahui jumlah atau posisi belanja modal dan belanja barang APBN/D Tahun anggaran 2016 yang telah dilakukan pelelangan,  pemenang, penandatangan kontrak, dan tingkat penyelesaian paket pekerjaan pada setiap akhir triwulan tahun anggaran 2016 pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Ketiga, untuk mengidentifikasi hambatan dan memberikan solusi/saran perbaikan atas hambatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Adapun yang menjadi sasaran reviu adalah jumlah anggaran dan realisasi per triwulan belanja barang, belanja modal,dan belanja bantuan sosial pada APBN/D di masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemda (K/L/P), serta jumlah, nilai, dan status paket per triwulan atas pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan belanja modal dan belanja barang pada APBN/D di masing-masing K/L/P.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Mulyana, dalam sambutannya Mulyana menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan belanja yang dinantikan oleh semua pihak, baik pengusaha, instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima pelayanan publik, karena dengan pengadaan barang dan jasa akan menggerakkan perekonomian, memudahkan pelayanan publik oleh instansi pemerintah dan bagi masyarakat akan mendapat pelayanan publik yang lebih baik.

Menyangkut masalah jumlah penyerapan anggaran, Mulyana mengharapkan agar BPKP dan Inspektorat melakukan koordinasi. “Dalam konteks penyerapan barang dan jasa akan dilihat seberapa besar penyerapan yang sudah dilakukan di wilayah Sumatera Utara, oleh karena itu kami berharap agar Inspekstorat dan BPKP melakukan kolaborasi menyiapkan laporan apa adanya, berapa penyerapan pengadaan barang dan jasa yang sudah dilakukan hingga semester I tahun 2016,”  ungkap Mulyana.

(Humas BPKP Sumut/Endang)