Gubernur Jateng Ajak Legislatif Entaskan Kemiskinan

Semarang (15/4) Pengentasan kemiskinan tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah daerah saja tetapi harus “dikeroyok”  baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun badan legislasi, dalam hal ini DPR, sebagai payung hukumnya. Demikian ajakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dalam menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perbankan.

Dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan mitra kerja di Jawa Tengah diselenggarakan di ruang rapat lantai 2 Gedung A, Setda Jateng Komplek Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, dihadiri oleh 13 anggota Komisi XI, yang dipimpin Soepriyatno, Perwakilan BI Iskandar Simorangkir, Kepala Perwakilan BPK Jateng Hery Subowo, Plt. Kepala Perwakilan BPKP Jateng Raden Suhartono, Direktur Bank Jateng, Supriyatno, Inspektur Provinsi Jateng, Kunto Nugroho HP, dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisasputra, serta para Kepala SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ganjar menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta bantuan anggota Dewan untuk mengamandemen UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya di dalam pasal 298 yang menyebutkan belanja hibah tidak dapat langsung diterimakan ke masyarakat, kecuali organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.  Menurut Ganjar, hal tersebut mengakibatkan pemerintah daerah sampai saat ini tidak dapat mencairkan dana hibah yang sangat diperlukan masyarakat dalam rangka program pengentasan kemiskinan. “Harus diatur pula petunjuk dan pelaksanaannya, sehingga aparat pemerintah daerah terhindar dari jeratan hukum yang saat ini sangat menjadi perhatian pemerintah,” jelas Ganjar.

Selanjutnya Ganjar menegaskan bahwa jika membicarakan kemiskinan, maka daya tahan yang sangat kuat adalah UMKM. Kalau akses modal diberikan dengan mudah, maka mereka bisa selesaikan masalah dengan cepat. Hal-hal utama yang dibutuhkan UMKM adalah ilmu pengetahuan, akses permodalan yang tidak bertele-tele, dan pendampingan. "Kalau ini semua diserbu, kemiskinan bisa dibereskan dengan cepat. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Bank Jawa Tengah meluncurkan program “Mitra 25” menyalurkan kredit murah bagi UMKM, bantuan kredit Rp 25 juta, dengan bunga 7% per tahun dalam jangka waktu 3 tahun,” paparnya.

Disamping itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia meluncurkan Situs Aplikasi Android SiHati (Sistem Informasi Harga dan Produksi Komoditi). SiHati telah dilengkapi dengan virtual meeting dalam aplikasi platform berbasis Android supaya orang-orang terkait, termasuk Gubernur dan Bupati, bisa langsung mengambil aksi terhadap pergerakan harga yang ada, ungkap Ganjar.

SiHati diciptakan memantau harga komoditas, khususnya sembilan bahan pokok (sembako) yang seringkali memicu inflasi saat harganya tak terkendali, melalui aplikasi tersebut para kepala daerah di Jawa Tengah dapat lebih cepat memantau pergerakan lonjakan harga dan produksi komoditas karena dapat dilihat langsung dari smartphone mereka masing-masing. “Ini merupakan bagian daripada bagaimana mengatasi lonjakan harga yang sering kita sebut dengan protokol manajemen lonjakan harga,” pungkas Ganjar.

Wakil Ketua Komisi XI  Jon Erizal, dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dalam sambutannya menerangkan maksud tujuan kedatangannya di Semarang, yaitu untuk mengetahui perencanaan dan pengawasan pembangunan di Provinsi Jawa Tengah. Dijelaskan pula oleh Jon, adanya kesepakatan antara Dewan dengan pemerintah yang disebut sebagai key performance indicator-nya Pemerintah untuk melakukan program antara lain: Penurunan angka kemiskinan 9% s.d. 10%; Penyerapan tenaga kerja dengan target 2 juta orang yang merupakan target minimal dengan tingkat pengangguran terbuka 5,2%-5,5%; dan Peningkatan Index Pembangunan Nasional dengan rasio 70 %.

“Oleh karenanya, guna mendukung target tersebut perlu dukungan anggaran APBN yang memadai agar seluruh program dapat berjalan dengan semestinya, penurunan suku bunga perbangkan yang dapat menaikan daya saing hasil produksi,” ujar Jon.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Raden Suhartono, menjelaskan bantuan pengawasan yang dilakukan BPKP baik melalui consulting maupun assurance saat ini terbagi menjadi empat dimensi pengawasan, yaitu: Pengawalan Pembangunan Nasional, Peningkatan Ruang Fiskal, Pengamanan Aset Negara, dan Perbaikan Governance System.

“Pengawasan Pembangunan Nasional diprioritaskan pada pengawasan atas Program Strategis Nasional (PSN), contohnya Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa Tengah, mulai dari Pejagan sampai dengan Ngawi. Pengawasan peningkatan ruang fiskal meliputi antara lain meliputi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD). Pengawasan dalam rangka pengamanan aset negara dapat berupa audit atas klaim, audit Investigatif, audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA),”  terang Raden.

Di akhir sambutan, Raden menyampaikan perihal Governance System,  BPKP juga melakukan pendampingan dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan laporan keuangan daerah.  Untuk mempermudah pengelolaan keuangan, BPKP membuat Program Aplikasi SIMDA yang bermanfaat untuk pengelolaan Keuangan, Barang Milik Daerah, Gaji, Pendapatan, dan Pegelolaan Keuangan Desa utamanya terkait dengan penerapan Accrual Basis sesuai PP No. 71 Tahun 2010 dan Pembinaan SPIP sesuai PP No. 60 Tahun 2008, BPKP juga mendorong diimplementasikannya SIA BLUD Rumah Sakit, SIA PDAM, dan GCG bagi BUMD.

 

(Tim Humas BPKP Jateng Tom/Din)/tan