Koperasi, dari dan untuk Anggota

Jakarta (12/1) - Koperasi merupakan organisasi bisnis berasas kekeluargaan yang menjalankan usahanya dari dan untuk kepentingan anggotanya. Koperasi senantiasa dikelola dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh koperasi adalah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Koperasi Pegawai BPKP Pusat menyelenggarakan RAT di Aula Gandhi Kantor Pusat BPKP.

Rapat Anggota Tahunan Koperasi ini bertujuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban tahun 2009, 2010, dan 2011, menyampaikan rencana kerja anggaran dan pembelanjaan tahun 2016, dan menyampaikan rencana pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Utama BPKP Meidiyah Indreswari ini dihadiri oleh 108 orang angota koperasi yang merupakan perwakilan dari 32 unit eselon II di Kantor Pusat BPKP.  Dalam sambutan tersebut Meidiyah mengungkapkan, ”Koperasi bukan kumpulan modal tetapi merupakan kumpulan orang-orang, laba bukanlah target utama kesejahteraan anggotalah yang utama”.

Keberadaan koperasi diharapkan mampu merangsang ekonomi kreatif. Sejalan dengan hal tersebut salah satu fungsi koperasi pegawai BPKP adalah menampung hasil usaha anggota untuk dipasarkan melalui koperasi. “Selain itu koperasi haruslah menggunakan metode bagi hasil yang memberikan keuntungan bagi anggotanya”, ungkap Kepala Suku Dinas Koperasi Jakarta Timur dalam arahannya yang diwakili oleh Mukhtar. 

Selain melakukan pembahasan laporan pertanggungjawaban dan meminta persetujuan pembagian SHU, rapat tersebut juga membahas usulan rencana jangka panjang. Beberapa usulan yang yang dikemukakan oleh anggota dan disetujui dalam rapat tersebut antara lain, adanya penurunan bunga pinjaman jangka pendek menjadi 7%, penurunan bunga pinjaman jangka panjang menjadi sebesar 8%, dan juga penurunan bunga pinjaman sekali bayar menjadi 1%. Terdapat juga usulan perpanjangan masa penggunaan voucher belanja agar anggota dapat membelanjakan voucher tersebut sesuai kebutuhan.

Agara dapat melakukan pengelolaan dengan lebih baik, koperasi pegawai BPKP juga telah membangun sebuah aplikasi. Dengan adanya aplikasi ini akan memudahkan anggota dalam mengetahui jumlah saldo pinjaman dan simpanan dalam waktu yang cepat. Kemudahan ini diharapkan akan menambah kepercayaan anggota kepada koperasi.Untuk kemudian koperasi akan melakukan pendataan ulang  keanggotaan, karena saat ini masih banyak pegawai yang belum terdaftar menjadi anggota koperasi. RAT ini memang sedikit terlambat dari yang seharusnya, namun tidak pernah ada kata terlambat dalam usaha menuju ke arah perbaikan.

 

(Humas/Tn/Hany) /BO