Penyampaian Informasi Publik Harus Cepat, Tepat dan Cermat

 “Eksistensi kehumasan dapat ditilik dari kualitas informasi yang dipublikasikan. Informasi yang disampaikan kepada publik haruslah cepat, tepat dan cermat,” demikian salah satu butir keynote speech yang disampaikan Pj. Walikota Banjarbaru, H. Martinus, dalam pembukaan Focus Group Discussion Pengelolaan Komunikasi Publik di BPKP Selasa (10/11). Acara digelar di Aula BPKP Kalsel dan diikuti oleh seluruh insan kehumasan Perwakilan BPKP se-Indonesia.

Pembukaan FGD diawali dengan tarian “Selamat Datang Banjarmasin” yang ditampilkan secara apik oleh ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan. Dilanjutkan dengan pengalungan selendang sasirangan kepada Pj Walikota Banjarbaru. Sebelum Kepala BPKP Kalsel membuka FGD, Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP yang diwakili oleh Kepala Subbagian Humas, Tri Endang Mudiastuti menyampaikan laporan penyelenggara. Endang, selain menyampaikan maksud dan tujuan FGD, juga menyampaikan bahwa forum ini selain sebagai ajang untuk berbagi tentang pengelolaan kehumasan, juga dimaksudkan untuk menggali masukan dalam penyempurnaan draft Perka BPKP tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di BPKP.

Kepala BPKP Kalsel Sumitro dalam sambutan pembukaannya menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan aktivitas kehumasan. Kehumasan tertata dan terurus, maka info kinerja instansi terpublikasi bagus. Kehumasan berfungsi baik, kepercayaan mitra semakin baik, dan reputasi instansi pun beranjak naik. Berkaitan dengan sinergitas, Sumitro menyatakan bahwa Humas di Unit Perwakilan BPKP merupakan satu kesatuan dengan Humas BPKP Pusat. Hal ini menuntut adanya kesamaan visi dan misi dalam melakukan fungsi komunikasi dan publikasi. “Humas kadang terasa repot dan ribet, namun dengan kesungguhan insan humas, pasti bisa!” tegasnya.

PJ Walikota Banjarbaru, di sisi lain pidatonya, menegaskan kembali Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 menganamatkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyusun narasi tunggal terkait dengan kebijakan dan program Pemerintah kepada publik sesuai arahan Presiden. Adapun kewajiban dari Kementerian/Lembaga untuk menyampaikan data-data informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika secara berkala. Guna mengimplemetasikan Instruksi Presiden tersebut, Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah harus menyiapkan perangkat hukum dan sistem dalam mengejawantahkannya. Hal ini dimaksudkan agar komunikasi publik berjalan apik dan justru tidak menimbulkan polemik.

Rangkaian kegiatan FGD dilakukan dengan metode sharing dalam bentuk paparan dan penggalian masukan melalui diskusi di tataran komisi. Tiga komisi dibentuk untuk mendalami tiga topik dalam rangka menunjang implementasi Komunikasi Publik di BPKP, yaitu; Pembahasan Draft Perka BPKP berkaitan dengan Inpres 9/2015, Mekanisme Penyusunan Narasi Tunggal dan mengenai Implementasi  Publik di BPKP. 

(humas Kalsel/Pakdhe/Sary/Asri)/BO