Kesalahan Administrasi Jangan Dipidanakan

Rapat Kerja BPKP Tahun 2015 diselenggarakan di Aula Gandhi Kantor BPKP Pusat Lt.2 Jl. Pramuka no.33 Jakarta selama 3 hari (9-11/9) mengambil tema “Memantapkan Peran BPKP dalam Mengawal Akuntabilitas Program-Program Pembangunan: Tindak Lanjut Arahan Presiden”. Raker dibuka oleh Kepala  BPKP Ardan Adiperdana, dan dihadiri oleh sekretaris utama, para deputi, kepala pusat, inspektur, para kepala biro, dan kepala perwakilan seluruh Indonesia.

Raker ini diselenggarakan dalam rangka memantapkan peran BPKP dalam mengawal pelaksanaan program-program pemerintah tahun 2015 – 2019. Hasil yang diharapkan dalam raker ini adalah berbagai rumusan dan desain tentang: pertama, implementasi sinergitas BPKP, APIP lainnya, dan APH; kedua, refocusing kegiatan semester II 2015; ketiga, strategi dan desain pengawasan tahun 2016 sesuai dengan penjabaran empat fokus pengawasan; keempat, strategi sinergitas BPKP dengan Kementerian/Lembaga dalam mengawal program prioritas  presiden; dan kelima, strategi dan desain pengawasan tahun 2016 untuk lingkup regional. Lima komisi dibentuk untuk mendiskusikan kelima hasil yang akan dicapai tersebut.

Pada pidato pembukaan raker, Kepala BPKP Ardan Adiperdana menegaskan kembali arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Agustus 2015 di Bogor. Dikatakan oleh Ardan ada dua penyebab government spending tidak lancar yaitu kelambatan birkrasi dan kegamangan aparat. Terkait kegamangan ini, ada 5 arahan dari Presiden Joko Widodo, yakni pertama, diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan. Kesalahan administrasi harus ditangani APIP karena dijamin UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua, Tindakan administrasi pemerintahan terbuka juga dilakukan tuntutan secara perdata, tidak harus dipidanakan, cukup dilakukan pengembalian.

Ketiga, aparat dalam melihat kerugian negara harus konkret. Kerugian negara benar-benar didasari niat untuk mencuri, jangan mendasarkan pada asumsi, persepsi, atau praduga. Keempat, BPK dan BPKP jika melihat ada indikasi kesalahan administrasi keuangan negara, diberi waktu 60 hari untuk perbaikan. Dalam masa perbaikan 60 hari itu, aparat kepolisian, kejaksaan, aparat penegak hukum tidak boleh intervensi. Terakhir, tidak boleh lakukan ekspose tersangka sebelum dilakukan penuntutan, apalagi hanya karena euforia, tuntutan publik, dan sebagainya.

Sekretaris Utama dan kelima Deputi Kepala BPKP pada raker ini memaparkan rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan pada semester II tahun 2015.

(HJK/BO/EDI)