BPKP Sulsel dan Polda Sulsel bersinergi Wujudkan Nawacita

Makassar, Rabu (08/04/2015) bertempat di ruang aula Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Deni Suardini, didampingi Pejabat Struktural di lingkungan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan memberikan paparan tentang Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Polda Sulawesi Selatan dalam acara Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2015 dengan tema "Polda Sulsel dan Jajaran Siap Menjadi Penggerak Revolusi Mental dan Pelopor Tertib Sosial di Ruang Publik".

Acara yang dibuka oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Setiadji dan dihadiri oleh seluruh Kapolres Se-Sulawesi Selatandan Sulawesi Baratmenjadi salah satu ajang konsolidasi internal Kepolisian pada Triwulan I pada tahun 2015. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Deni Suardini sebagai pembicara dalam acara tersebut memaparkan tentang beberapa hal terkait tuntutan publik akan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) yang harus dilaksanakan oleh seluruh Instansi Pemerintahan, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

“Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, Penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemeliharaan, keamanan dan ketertiban dan mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera, harus berjalan dan mendukung  sembilan agenda prioritas Presiden Joko Widodo(Nawacita)”, ungkap Deni Suardini.

“Dalam membangun prinsip-prinsip Good Governance, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam menjalankan Visi dan Misi Kepolisian di masyarakat harus berpedoman kepada tiga pilar utama yaitu Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasidengan berkomitmen pada Integritas, hati nurani (god spot), Kejujuran, Kebenaran, Independensi, Obyektif dan sikap Profesionalisme. Dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut maka diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan dapat meningkat”, sambung Deni Suardini dalam pemaparannya di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Guna menjaga profesionalisme, Deni Suardini menyinggung Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur mengenai kewajiban Penyidik memberitahukan kepada kepala daerah sebelum melakukan penyidikan terhadap aparatur sipil negara di instansi Daerah yang disangka melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas (pasal 384 ayat 1), kecuali aparatur sipil negara tersebut tertangkap tangan. Selain itu, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, setelah terlebih dahulu berkoodinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatansiap membantu dan mengakselerasi tahapan-tahapan penerapan Good Governance di tubuh Polda Sulsel dalam menentukan terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan gotong royong.

(HumasSulsel) / BO