BPKP dan BPK Sumsel Roadshow 4 Pemda di Sumsel

Dalam rangka mengatasi kegamangan yang dirasakan oleh para Kepala Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melakukan pengelolaan keuangan pada 4 pemda di Sumsel: Pemkab Muaraenim, Pemkab, Pemkot Pagar Alam dan Pemkot Prabumulih, maka BPKP dan BPK-RI Sumsel mengadakan roadshow yang berlangsung dua hari (3-4 Maret 2015). Aara yang dimaksudkan untuk melakukan pembekalan dan Sharing Knowledge ini bertajuk "Penguatan Pengendalian Intern dan Pemeriksaan pengelolaan Keuangan dalam Rangka Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Daerah"

Roadshow  yang dilakukan oleh BPKP dan BPK ini juga mendapat respon positif dari Bupati/Walikota, Pimpinan SKPD dan Forkompimda karena selain mendapat pembekalan, para peserta mendapat jawaban atau solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam diskusi dan tanya jawab dengan Kepala Perwakilan BPKP Sumsel, IGB Surya Negara dan Kepala Perwakilan BPK Sumsel, I Gede Kastawa.

Dalam pembekalannya, I Gede Kastawa menyampaikan materi Pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual dan berpesan kepada Bupati/Walikota agar apabila ada kesulitan dalam implementasi agar meminta bantuan BPKP. selanjutnya, Kepala BPKP Sumsel menyampaikan materi tentang penguatan pengendalian intern untuk peningkatan akuntabilitas keuangan daerah. Disamping itu, Surya Negara juga menyampaikan penguatan peran BPKP sehubungan dengan terbitnya Perpres Nomor 192/2014 dan Inpres Nomor 9/2014 serta peran (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat dan BPKP sebagaimana diatur dalam Pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Surya Negara,  UU tersebut mensyaratkan APIP me, Surya Negara menyatakan intinya bahwa terhadap pengaduan masyarakat, APIP melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, apabila bersifat administratif proses diserahkan kepada APIP, sedang apabila penyimpangan bersifat pidana, proses diteruskan ke APH. Apabila UU ini diterapkan, Surya Negara berharap dapat menghilangkan perasaan "Andilau" Antara dilema dan galau dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

Terkait dengan APBD Desa, Surya Negara menjelaskan tentang dasar-dasar hukum penggunaan dana tersebut agar tidak terjadi Fraud di kemudian hari. Ia juga menginformasikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan kerja sama dengan Univeristas Sriwijaya dalam hal pemberian pembekalan kepada Kepala Desa. “Mekanismenya, BPKP akan membekali para mahasiswa tentang pembukuan sederhana yang selanjutnya para mahasiswa akan menurunkan cara pembukuan tersebut ke Desa sebagai Program Studi semester akhir Kuliah Kerja Nyata (KKN) para Mahasiswa Universitas Sriwijaya,” jelas Surya.

Sementara itu, menyikapi adanya kegalauan  tentang beda persepsi audit BPKP dan BPK, IGB Surya Negara  menegaskan bahwa tidak ada perbedaan persepsi dalam melaksanakan audit oleh BPKP dan Pemeriksaan oleh BPK. Semua  sesuai dengan SOP dan standar audit  sesuai Tugas Pokok Fungsi masing masing lembaga. Selain menjalankan tugas audit intern, BPKP juga mempunyai tugas untuk memberikan konsultasi kepada Pemerintah Daerah. Terkait tugas ini, IGB Surya Negara mengibaratkan peran BPKP sebagai pemberi bimbel kepada Pemda, sementara BPK adalah penguji dan Pemda adalah yang diuji.

 (Humas BPKP Sumsel)AM/AA n (x..)