BPKP Sulut Sosialisasikan Akuntansi Berbasis Akrual

Bertempat di Ruang Rapat Huyula, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (13/11), diselenggarakan Rapat Koordinasi Pengelola Keuangan se-Provinsi Sulawesi Utara. Dalam diskusi  panel, tampil membawakan paparannya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara, Adil Hamonangan Pangihutan Inspektur Provinsi Sulawesi Utara, Praseno Hadi, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Pemprov Sulut.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara, Adil Hamonangan Pangihutan, didampingi oleh Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah – , , didampingi oleh para pejabat struktural.

Di hadapan para Kepala Dinas/Badan Pengelola Keuangan, Inspektur, dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, Adil Hamonangan Pangihutan, membeberkan beberapa kelebihan penyusunan Laporan Keuangan berdasarkan PP 71 Tahun 2010 dibandingkan dengan penyusunan sebelumnya yang menggunakan basis Cash Towards Accrual (CTA). Selain itu, dijelaskan juga hubungan antar komponen Laporan Keuangan Pokok berdasarkan PP 71 Tahun 2010. "Harus diperhatikan bagaimana komposisi dan distribusi  staf dalam penyusunan masing-masing komponen Laporan Keuangan, yang terbagi atas tiga bagian, yakni Laporan Finansial,  Laporan Pelaksanaan Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan," ujar Adil yang didampingi oleh Kabid Akuntabilitas Pemda BPKP Sulut, Agus Catur Hartanto.

Antusiasme peserta terlihat dari pertanyaan yang diajukan seputar penerapan Sistem Akuntansi berbasis akrual. Diantaranya mempertanyakan perlakuan terhadap  aset tetap yang dihibahkan kepada daerah pemekaran dan  aset tetap yang tidak memiliki nilai. Terakhir, sebagian peserta meminta BPKP untuk melakukan pendampingan reviu.

 (humas bpkp sulut) n (x..)