Komisi XI DPR-RI Apresiasi BPKP Kalsel atas Sukses Pembinaannya pada Pemda

Perwakilan BPK RI dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan Komisi XI DPR-RI, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPK RI, Banjarbaru (20/09). Adapun legislator yang hadir   dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI Hj. A.P.A Timo Pangerang, sedangkan BPK RI Perwakilan Kalsel dipimpin oleh Kepala Perwakilan Yuliandra, dan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel  Edy Karim memimpin tim BPKP Kalsel.

 

Sebagai pimpinan rombongan, Hj. A.P.A Timo Pangerang mengapresiasi terhadap peningkatan opini BPK pada pemda se-Kalsel. "Dari catatan kami, dari semula tak ada pemda yang meraih opini, kini 8 pemda sekaligus memperoleh opini WTP.  Selain itu, satu  Pemda dari opini Tidak Wajar menjadi Wajar Dengan Pengecualian. Prestasi ini tak terlepas dari usaha gigih BPKP melakukan pendampingan terhadap pemda tersebut," ujar Timo.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalsel, Yulindra, menyampaikan terima kasih kepada Komisi XI DPR RI atas kunjungan kehormatannya ke Kalimantan Selatan dengan tujuan khusus bidang pengawasan ke Perwakilan BPK dan BPKP. Selanjutnya, Yuliandra memaparkan hasil Audit tahun 2013 yang meliputi Audit atas Laporan keuangan dan sasaran kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Ditambahkan selain dari Audit Laporan Keuangan BPK RI juga melakukan kegiatan upaya Perbaikan Kualitas Laporan Keuangan, melakukan koordinasi dengan Inspektur, sosialisasi kepada Pemda, koordinasi dengan Kanwil Perbendaharaan Negara, Dirjen Pajak, dan Monitoring atas action plan dalam meraih WTP.

Berikutnya, Kepala Perwakilan BPKP, Edy Karim menyampaikan peran BPKP terhadap pemerintah daerah dan K/L yang ada di daerah, yang telah mengalami perubahan menjadi lebih bersifat assurance dan consulting. Pembinaan diarahkan pada upaya perbaikan pengelolaan keuangan negara pada kemeterian/lembaga dan pemerintah daerah, termasuk perbaikan kualitas laporan keuangan dan pembenahan aset. Selain itu disampaikan bahwa peran lain yaitu memberikan bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam bentuk audit investigasi, pemberian keterangan ahli, dan perhitungan kerugian negara. Saran yang disampaikan kepada Komisi XI adalah perlunya sinkronisasi undang-undang yang ada terkait dengan Pengawasan Intern Pemerintah secara nasional, perlunya anggaran yang memadai pengganti pembiayaan penugasan biaya pihak ketiga, serta Bantuan Audit atas permintaan APH diperlukan payung hukum untuk lebih memperkuat perannya.

(Humas Kalsel/B.S.) (x..)