Pemkab Tambrauw Raih Opini WDP

Semangat tinggi dan koordinasi terus menerus yang dilakukan Bupati Tambrauw dengan BPKP serta komitmen yang serius Kepala Daerah beserta jajaran Pemkab dan setelah tiga tahun berturut turut bergelut dengan opini Disclaimer, akhirnya LKPD Tahun 2013 Kabupaten Tambrauw meraih Opini WDP. Demikian ringkasan komunikasi lewat telepon yang dilakukan Bupati Tambrauw Gabriel Asem kepada Kepala BPKP Pabar Sumitro usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dari Kepala Perwakilan BPK RI Pabar Dali Mulkana, Jum’at (06/09).

Sebagaimana diketahui, jalan amat panjang telah dilalui oleh Pemerintah KabupatenTambrauw yang merupakan Daerah Otonomi Baru pemekaran dari Kabupaten Sorong sesuai dengan Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, maka sejak tahun 2010 atau tiga tahun sejak dibentuk, Pemerintah Kabupaten Tambrauw telah mempunyai kewajiban untuk menyusun LKPD untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI. Sejak tahun 2010 hingga 2012 LKPD Kabupaten Tambrauw selalu memperoleh opini Disclaimer.

Sumitro  mengakui Pemkab Tambrauw sangat serius memperbaiki opini laporan keuangannya. Selanjutnya Sumitro, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah jajaran Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera menindaklanjuti temuan BPK. "Hal ini penting, karena akan menjadi dasar penilaian BPK terkait dengan komitmen Pemkab Tambrauw untuk menyelesaikan permasalahan dan mencegah agar temuan tidak berulang,"  ujarnya. Menurut Sumitro, hal terpenting adalah komitmen pimpinan. "Bagaimanapun, pimpinan selaku pengambil kebijakan harus komit atas target yang ditetapkan. Sekaligus dapat memotivasi bawahannya untuk mewujudkan target tersebut," pungkas Sumitro.

(Humas BPKP Pabar :Pakdhe/Edy S)