Pencanangan Zone Integritas pun perlu ditindaklanjuti

Zone Integritas (ZI) merupakan sebuah komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). ZI merupakan proses yang berkelanjutan. Pencanangan ZI saja tidaklah cukup. Perlu ditindaklanjuti dengan proses pembangunan ZI. 

APIP sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI) perlu mengawal proses pembangunannya agar pencanangan ZI tidaklah sekedar popularitas politik semata. Hal tersebut, dikatakan Plt Direktur PLP Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Deni Suardini, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam, mewakili Kepala BPKP.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Inspektorat Kemenko Kesra, bekerjasama dengan BPKP menyelenggarakan Rapat Koordinas (Rakor) Pengawasan Bidang Kesra.

Rakor tahun ini dilaksanakan pada tanggal 19 – 21 Juni 2013. Tema yang dipilih adalah “Memfasilitasi Pencanangan Zona Integritas dan Tindak Lanjut Temuan bagi Kementerian/ Lembaga di bawah Koordinasi Kemenko Kesra  dalam rangka mempercepat perwujudan WBK dan WBBM”.

Rakor diisi dengan dua agenda, pertama, pembekalan/arahan dari BPKP serta Kementerian PAN dan RB. Agenda  kedua mengenai pengkoordinasian tindak lanjut temuan Kementerian/Lembaga.

Dalam pengarahannya, Kepala BPKP yang diwakili Plt Direktur  PLP Bidang Kesra, Deputi PIP Bidang Polsoskam BPKP, Deni Suardini, menjelaskan bahwa pentahapan ZI menuju WBK dan WBBM diawali dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.

Kemudian ditindaklanjuti dengan pencanangan ZI. Sekarang ini pencanangan ZI hanya dilakukan demi popularitas politik semata. Untuk itu, APIP sebagai UPI wajib mendorong ZI yang berbasis integritas, kata Deni. Deni menekankan “Integritas adalah satunya hati, ucapan dan tindakan”.

Pencanangan ZI harus ditindaklanjuti dengan proses pembangunannya, yang terdiri dari  20 program pemberantasan korupsi. Dari indikator proses, program ke 12 yang relevan dengan kegiatan pengawasan yaitu  menindaklanjuti hasil-hasil pengawasan dari BPK, KPK, maupun APIP termasuk BPKP.

Sebagai pembicara kedua Kepala Pusinfowas BPKP, Amdi very Dharma mengatakan bahwa dari daftar yang dimiliki Pusinfowas, ada   temuan yang sudah sekian tahun tidak ditindaklanjuti.

Menurut Amdi, kendalanya secara konseptual adalah ada di hulu/ awal yaitu cara kerja APIP. Apakah APIP sudah  kompeten dan berintegritas ?.

Fungsi audit, lanjutnya  adalah fungsi kebutuhan, bukan fungsi kewenangan. Karena  kalau agenda kita tetapkan berdasarkan  kewenangan, bukan yang dibutuhkan auditan. Hal ini menunjukkan kita berpolitik semata. Inspektur ingin terlihat  berkinerja maka dia bikin temuan. Di lain pihak, auditan  juga ingin berkinerja. Bagaimana menyatukan kedua kepentingan tersebut?  Jawabannya dengan SPIP. Yaitu melakukan analisis risiko sehingga apa yang ditemukan merupakan kepentingan auditan.

Kendala lainnya adalah masalah anggarannya, tersedia atau tidak tersedia. Kalau kita sudah faham akan tugas kita secara konseptual, mudah-mudahan dari awal kita sudah faham dengan pekerjaan kita dan yakin dapat selesai, kata Amdi.

Sementara itu, pengarahan dari  Wiharto, Deputi Bidang Pelayanan Publik , menyatakan pembangunan ZI ini ada dalam Permenpan nomor 60 tahun 2012 dan Inpres I tahun 2013. ZI  dimasukkan sebagai program pemberantasan dan pencegahan korupsi yang harus dilakukan seluruh instansi.

Selain itu  ZI juga masuk dalam  dalam kerangka RB, dan  RB sendiri  merupakan program utama dari kabinet pembangunan saat ini. Melalui RB akan diwujudkan  birokrasi bersih, kompeten, dan melayani. Bersih dari KKN dan politisasi. Kompeten dalam kinerja untuk melayani  kepada masyarakat.

Sedangkan Karun Arga, Inspektur Jenderal Kemensos, membagi  pengalamannya  mengenai pentingnya peran APIP dalam membangun ZI guna mewujudkan WBK di Kementerian Sosial.

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan Pengawasan BPKP,  Yustan Siahaan menjelaskan tentang Proyek STAR (State Accountability Revitalization Project). STAR merupakan kegiatan pemerintah dalam mendukung reformasi di bidang manajemen keuangan dan audit sektor publik yang didanai dari pinjaman (loan) Asian Development Bank (ADB). Selaku executing agency BPKP mengadakan program beasiswa bagi PNS untuk menempuh pedidikan S1 dan S2.

Rakor yang diselenggarakan di kota kembang tersebut, dihadiri  oleh empat belas  Irjen dari Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Kesra. Pembukaan rakor dilakukan oleh Sesmenko Kesra, Sjafri Burhanuddin dan penutupannya  oleh  Inspektur Kemenko Kesra, Gunarso Djoko Santoso.

(Humas BPKP Pusat/ Sari, Ayu)(d)