Demikian yang disampaikan Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Tarmizi A. Karim dalam sambutannya dalam acara “Pengarahan Wakil Jaksa Agung RI Terkait Tim Pengawalan Percepatan Penyerapan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”di Provinsi Kalimantan Selatan yang bertempat di Rumah Dinas Gubernur, Mahligai, Banjarmasin (15/09)