BPKP Serahkan SML Aplikasi Siskeudes Kepada 6 Kabupaten

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya PP Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dinyatakan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh PemerintahPusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam konteks keuangan desa, instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas dan fungsinya masing-masingsesuai dengan tingkatannya. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sesuai perundangan.

Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan  kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang  diterima oleh desa, tentunya  disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Perwakilan BPKP sebagai pengemban amanat dalam peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan desa dan pemerintah daerah mempunyai peran dalam memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa.

Aplikasi Siskeudes adalah salah satu sarana untuk mempermudah pengelolaan keuangan desa. Siskeudes dibuat agar aparat pemerintah desa mendapatkan kemudahan saat melakukan proses pengelolaan keuangan, serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

Sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Belitung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengawal pelaksaan pengelolaan keuangan desa di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilakukan penandatanganan MoU antara Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain penandatanganan MoU, telah dilakukan juga Penyerahan Standard Meta Language (SML) Aplikasi Siskeudes kepada 6 Kabupaten di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini diserahkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Raden Suhartono kepada 6 Kepala Dinas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

 

(Humas Babel/af/myp-kdp)