Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa perbedaan BPKP dengan BPK?

BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebagaimana diamanatkan dalam dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:

a.    kegiatan yang bersifat lintas sektoral;

b.    kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan

c.    kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan).

BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Kapan BPKP menerima pegawai baru?

Setiap awal tahun, BPKP mengajukan permohonan formasi kebutuhan pegawai ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). Penerimaan pegawai berdasarkan formasi kebutuhan pegawai yang disetujui oleh Kemen PAN dan RB akan diumumkan melalui laman BPKP berbarengan dengan kementerian/lembaga lain yang dikoordinasikan oleh Kemen PAN dan RB.

Bolehkah Saya melakukan penelitian dan magang di Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan? Bagaimana prosedurnya?

Silakan saja. Anda dapat mengajukan surat permohonan tertulis resmi dari instansi pendidikan anda yang disertai dengan proposal penelitian yang ditujukan kepada:

Kepala Perwakilan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan

Jl. Tamalanrea Raya No.3 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar, 90245

 


Share   

 

Temukan Kami di :

 



Jln. Tamalanrea Raya No.3
Bumi Tamalarea Permai (BTP) Makassar
Kotak Pos 176 Telp. 0411-590591;590592,
Fax : 0411-590595 E-mail : sulsel@bpkp.go.id