Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan

Tugas Pokok dan Fungsi

Peran Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam koridor pencapaian visi dan misi BPKP secara keseluruhan dengan mengacu kepada Tugas Pokok dan Fungsi sebagai bagian dari organisasi BPKP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.
 
Aktivitas utama pengawasan merupakan kegiatan utama (core business) BPKP berupa kegiatan pengawasan yang dilakukan dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatnya kinerja program pemerintah, serta terwujudnya iklim yang mencegah KKN untuk keberhasilan pencapaian target-target dan prioritas pembangunan nasional. Sedangkan aktivitas pendukung adalah semua aktivitas yang dilakukan untuk mendukung aktivitas utama.

Adapun peran yang dapat dan telah dilaksanakan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan adalah peran consulting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan instansi pemerintah pusat/daerah dan BUMN/D di wilayah Sulawesi Selatan dan wilayah Sulawesi Barat. Sedangkan peran assurance berupa audit keuangan atas Loan/Grant yang dilakukan atas permintaan Lender telah dapat diselesaikan secara tepat waktu dengan kualitas audit/hasil audit yang baik. Demikian halnya dengan audit dalam rangka optimalisasi atas penerimaan negara dan daerah. Peran dalam upaya mewujudkan iklim pencegahan dan pemberantas korupsi telah memberikan hasil yang cukup siginfikan dengan meningkatnya jumlah kasus yang diserahkan ke Instansi Penegak Hukum, baik melalui audit investigasi, hasil penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli termasuk tindakan preventif berupa meningkatnya pemahaman dan kepedulian masyarakat peserta sosialisasi anti korupsi terhadap bahaya korupsi.

Terkait dengan kegamangan/keragu-raguan sebagian besar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menempatkan dirinya sebagai clearing house dengan memberikan solusi dalam bentuk sosialisasi, asistensi dan review pengadaan barang dan jasa. Disamping itu keberhasilan keseluruhan progam, juga tercermin dari nilai pengawasan (audit value) berupa terjadinya peningkatan tindaklanjut hasil pengawasan yang merupakan respon auditan terhadap hasil-hasil audit/pengawasan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi mempunyai fungsi yaitu :

  • Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden;

  • Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;

  • Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;

  • Pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;

  • Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;

  • Pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersamasama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;

  • Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;

  • Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

  • Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundangundangan;

  • Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;

  • Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem
    pengendalian intern pemerintah;

  • Pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;

  • Pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan

  • Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Disamping itu sebagai auditor yang bertanggungjawab kepada Presiden seperti dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, BPKP berperan mendukung akuntabilitas Presiden dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara melalui fungsi :
  • Pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi (Pasal 49) :

    • Kegiatan yang bersifat lintas sektoral, yaitu kegiatan yang dalam pelaksanaannya melibatkan dua atau lebih kementerian negara/lembaga atau pemerintah daerah yang tidak dapat dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga, provinsi, atau kabupaten/kota karena keterbatasan kewenangan,

    • Kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penerapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Khusus dalam rangka pelaksanaan pengawasan intern atas kegiatan kebendaharaan umum Negara, Menteri Keuangan melakukan koordinasi kegiatan yang terkait dengan instansi pemerintah lainnya,

    • Kegiatan lain berdasarkan penugasan Presiden.

  • Pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (Pasal 59),
  • Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebelum disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden (Pasal 57 ayat 4),
  • Penyampaian ikhtisar laporan hasil pengawasan yang bersifat nasional (dari hasil pengawasan BPKP dan APIP lainnya) sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 ayat 3.

Share   

 

Temukan Kami di :

 



Jln. Tamalanrea Raya No.3
Bumi Tamalarea Permai (BTP) Makassar
Kotak Pos 176 Telp. 0411-590591;590592,
Fax : 0411-590595 E-mail : sulsel@bpkp.go.id