Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah

Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA)

GAMBARAN  UMUM

Salah satu tonggak penting reformasi manajemen pemerintahan adalah dengan diberlakukannya Paket Undang Undang Keuangan Negara yaitu UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Semangat reformasi terlihat dari ketentuan-ketentuan yang terkait dengan asas-asas umum pengelolaan keuangan negara yang mengakomodasikan praktik-praktik terbaik dalam kaitan dengan penyelenggaraan good governance. Diperkenalkannya asas akuntabilitas berorientasi hasil (Result Oriented Accountability) atau yang umumnya dikenal dengan istilah akuntabilitas kinerja (Performance Accountability) dan transparansi (Transparency) dalam pengelolaan keuangan negara merupakan perubahan paradigma yang signifikan.

Untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah daerah, sejak tahun 2003, Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Daerah  (SIMDA)

Tujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah ini adalah:

 

1. Membantu pemerintah daerah untuk membangun dan menggunakan sistem informasi keuangan dan kinerja untuk tata kelola yang baik termasuk  pengendalian transaksi dan informasi yang memadai.

2. Aplikasi Simda dikembangkan bersifat generik/berbagi pakai atau dapat digunakan seluruh pemda sehingga pemda tidak perlu mengembangkan aplikasi serupa dengan sumber daya yang relatif tinggi,

3. Menyediakan database mengenai kondisi di daerah yang terpadu baik dari aspek keuangan, aset daerah, kinerja daerah, kepegawaian/aparatur daerah maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja instansi pemerintah daerah,

4. Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat kepada manajemen pemerintah daerah. Informasi ini dapat digunakan sebagai bahan untuk mengambil keputusan seluruh pemangku kepentingan,

5. Mempersiapkan aparat daerah untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik,

6. Memperkuat basis pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.

Dinamika perubahan regulasi juga memiliki pengaruh penting terhadap setiap pengembangan sistem aplikasi versi berikutnya, sehingga rencana pengembangan aplikasi SIMDA juga harus bersifat dinamis dan fleksibel agar dapat mengikuti setiap perubahan regulasi dari masing-masing stakeholder,  di samping itu pengembangan aplikasi SIMDA juga perlu mengakomodasikan kebutuhan informasi yang dibutuhkan baik oleh pemerintah pusat, Kementerian, Lembaga dan Instansi-instansi pemerintah termasuk juga  kebutuhan pemerintah daerah sendiri.

Kegiatan pengembangan juga menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), di dalamnya mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan SPBE, baik untuk sistem administrasi pemerintah atau sistem layanan publik, prinsip tersebut adalah efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Sedangkan dalam penyelenggaraan SPBE ditekankan aspek-aspek berbagi pakai infrastruktur, berbagi pakai data dan informasi, berbagi pakai aplikasi, dan integrasi layanan SPBE.

PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI 

Hingga saat ini pengembangan Aplikasi SIMDA melanjutkan perancangan, pengembangan dan pemeliharaan (maintenance) program aplikasi yang telah ada sebagai berikut:

 

1.  Program Aplikasi  SIMDA Keuangan 

Aplikasi Utama dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Program aplikasi ini  digunakan untuk  pengelolaan keuangan secara terintegrasi, meliputi penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya.

Output aplikasi ini antara lain:

1)   Penganggaran  

Rencana Kerja Anggaran (RKA), RAPBDdan Rancangan Penjabaran APBD, APBD dan Penjabaran APBD beserta perubahannya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

2)    Penatausahaan  

Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), SPJ, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Tanda Setoran (STS), beserta register-register, dan formulir-formulir pengendalian anggaran lainya.

3)   Akuntansi dan Pelaporan 

Jurnal, Buku Besar, Buku Pembantu, Laporan Keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Neraca), Perda Pertanggungjawaban dan Penjabarannya.

Pada Bulan Mei 2020 telah dikeluarkan Rilis versi 2.9.0.0 Aplikasi SIMDA Keuangan untuk mengakomodir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019  tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

2.   Program Aplikasi SIMDA BMD

Program aplikasi ini digunakan untuk  pengelolaan barang daerah meliputi perencanaan, pengadaan, penatausahaan, penghapusan dan akuntansi barang daerah.

Output aplikasi ini  antara lain :

1)    Perencanaan  

Daftar Kebutuhan Barang dan Pemeliharaan, Daftar Rencana Pengadaan Barang Daerah dan Daftar Rencana Pemeliharaan Barang Daerah.

2)    Pengadaan  

Daftar Hasil Pengadaan,  Daftar Hasil Pemeliharan Barang, dan Daftar Kontrak Pengadaan. 

3)    Penatausahaan 

Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu (sejarah) Barang, Kartu Inventaris ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI), Daftar Mutasi Barang Daerah, dan Rekap Hasil Sensus, serta Label Barang.

4)   Penghapusan 

SK Penghapusan, Lampiran SK Penghapusan dan Daftar Barang yang Dihapuskan

5)   Akuntansi

Daftar Barang yang masuk Neraca (Intracomptable), Daftar Barang Extra Comptable, Lampiran Neraca, Daftar Penyusutan Aset Tetap, dan Daftar Aset Lainnya (Barang Rusak Berat), serta Rekapitulasi Barang Per SKPD.

 

Pengembangan Program Aplikasi SIMDA BMD pada bulan Mei 2020 penyempurnaan rilis SIMDA BMD Versi 2.0.7.11R6 yang merupakan perbaikan rilis sebelumnya dengan pengembangan Sesuai Aturan terkini atas Barang Milik Daerah:

3. Program Aplikasi Komputer SIMDA Gaji

 Aplikasi Komputer SIMDA Gaji dikembangkan berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan penggajian pegawainya.  Aplikasi ini akan membantu pemda untuk memproses penggajian secara lebih cepat, akurat serta menghasilkan dokumen penggajian yang dapat diandalkan.

Ouput dari aplikasi adalah sebagai berikut:

1) Daftar Gaji, Rapel, Gaji Terusan, Perhitungan Pajak.

2) Daftar Pegawai.

3) Register- register.

 

 4. Program Aplikasi Komputer SIMDA Pendapatan

Tujuan pengembanganaplikasi ini adalah sebagai sarana optimalisasi pajak/retribusi daerah serta agar pemerintah daerah dapat menghasilkan laporan-laporan pengelolaan pendapatan dan piutang sebagai dokumen pendukung laporan keuangan pemerintah daerah yang dapat diandalkan.

Ouput dari aplikasi antara lain sebagai berikut:

1)  Pendataan 

Formulir Pendaftaran,Tanda Terima Pendaftaran, Kartu NPWP/RD,Daftar Wajib Pajak/Retribusi, Daftar SPTP/RD, dan Kartu Data.

2) Penetapan

Nota Perhitungan Pajak/Retribusi Daerah,SKP/RD (Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah), Daftar SPKP/RD,SKP/RDTambahan,SKPD/R Kurang Bayar, SKP/RD Nihil, Daftar Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah dan Daftar Tunggakan Pajak/Retribusi Daerah

3)  Penatausahaan

 Laporan Penerimaan Harian, Laporan Realisasi Penerimaan, Kartu Piutang, Buku Pembantu Rincian Penerimaan per Obyek,STS (Surat Tanda Setoran) dan Buku Kas Umum.

5. Program Aplikasi  SIMDA Perencanaan

Aplikasi   SIMDA   Perencanaan   dirancang   sebagai   aplikasi   perencanaan   jangka menengah (lima tahunan) dan jangka pendek (tahunan) yang terintegrasi sampai dengan terbentuknya prioritas plafon anggaran sebagai dasar pembuatan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Perencanaan  jangka  menengah  di  tingkat  Pemerintah  Daerah  berupa  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), menjadi dasar penyusunan Rencana   Strategis   (Renstra)   dari   organisasi   perangkat   daerah   (SKPD)   selaku pelaksana. RPJMD tersebut kemudian diturunkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD bersama dengan Renstra menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD.

Dalam proses penyusunan RPJMD, dilalui tahap Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJMD. Demikian pula dalam proses penyusunan RKPD, dilalui tahap Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang RKPD.

Dalam proses Musrenbang Kecamatan, diperlukan Analisis Standar Biaya (ASB) untuk membentuk  standar  pagu  aktivitas  yang  akan  dibahas  di  Musrenbang.  Dalam penyusunan   ASB   maupun   Renja   diperlukan   Standar   Satuan   Harga   (SSH)   untuk menjaga konsistensi pagu anggaran antar-item belanja yang sama. 

Tim Aplikasi SIMDA mengembangkan subsistem kinerja yaitu SIMDA SAKIP yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pengelolaan kinerja daerah sesuai ketentuan dan praktik pengelolaan yang baik. Tools ini mengukur pencapaian kinerja yang dlakukan oleh Pemda melalui proses pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pengembangan SIMDA Integrated terbaru pada bulan Mei 2020, ditekankan pada proses penyesuaian aplikasi terhadap kesesuaian dengan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

6. Program Aplikasi  SIMDA Dashboard

Aplikasi Simda Dashboard menyediakan informasi manajerial, seperti Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja serta rasio-rasio keuangan pemerintah daerah dan per OPD, sehingga membantu dalam pengambilan keputusan

7. Program Aplikasi  SIMDA CMS (Cash Management System)/Kasda Online/SP2D Online

Aplikasi SP2D Online merupakan aplikasi layanan perbankan untuk memperlancar proses pencairan SP2D dari  Rekening Kas Umum Daerah (RKUD ) ke rekening tujuan (rekening SKPD dan pihak ketiga) di Bank dengan konsep Real-Time Online. SP2D Online mempercepat proses pembuatan ID Billing Pajak dan Penyetoran Pajak ke Kas Negara untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk mempermudah Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran dengan mekanisme Transaksi Non Tunai (TNT). Rilis terbaru Aplikasi ini adalah CMS Versi 4

Seluruh program aplikasi SIMDA didukung dengan :

  • Buku Manual Sistem dan Prosedur sesuai dengan jenis aplikasi
  • Buku Pedoman Pengoperasian Aplikasi
  • Panduan-panduan Pembantu lainnya, misalnya Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan, ModulPengelolaan Barang Milik Daerah, Modul Substansi Pengelolaan Gaji PNS Daerah, Panduan Administrator, Modul Pelatihan, dan lain-lain.

 

Sampai dengan bulan 30 Juni 2020,  Program Aplikasi SIMDA telah diimplementasikan pada  440 Pemda  dari 542 pemerintah daerah yang ada, terdiri dari:  

No.

Jenis Implementasi

Jumlah Pemda

1

SIMDA Keuangan

394 Pemda

2

SIMDA BMD

403 Pemda

3

SIMDA Gaji

51 Pemda

4

SIMDA Pendapatan

169 Pemda

5

SIMDA Integrated

196 Pemda

6

Dashboard Keuangan

5 Pemda

7

Koneksi CMS

225 Pemda

 

Pemda Pengguna SIMDA

440 Pemda

 

KEUNGGULAN  DAN MANFAAT PENGGUNAAN SIMDA

A. Sesuai peraturan perundang-undangan

Aplikasi SIMDA Keuangan  di disain berdasarkan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

B.  Terintegrasi dan berbagi data

Aplikasi SIMDA dapat diimplementasikan untuk pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, memanfaatkan  teknologi informasi,  dari Perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan  baik dilaksanakan di SKPKD maupun di SKPD, sehingga mempunyai keuntungan :

1.Pengendalian transaksi terjamin

2.Efisien dalam melakukan penatausahaan, hanya membutuhkan satu kali input data transaksi sehingga menghemat waktu, tenaga dan biaya.

3.Cepat,  akurat dan efisien  dalam menghasilkan informasi keuangan

Saat ini, Aplikasi SIMDA telah memenuhi interoperability melalui integrasi dengan berbagai stakeholder dalam rangka menyediakan data dan berbagi pakai dengan aplikasi dari Instansi lain seperti DJPK, Perbankan, PT Taspen, BPK RI, LKPP, dan instansi lainnya.

 

C. Transfer of Knowledge

Dengan memiliki sumber daya manusia  yang kompeten dalam hal:

1. Penguasaan disiplin ilmu akuntansi dan audit,

2. Penguasaan business process pengelolaan keuangan daerah, dan

3. Pengalaman praktis pengelolaan keuangan daerah,

serta didukung dengan kantor Perwakilan BPKP yang dapat menjangkau seluruh pemerintah daerah, maka BPKP dapat membimbing dan mengasistensi pengelola keuangan daerah untuk mengimplementasi sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan dan kebutuhan manajemen dengan menggunakan aplikasi SIMDA.  Bimbingan dan asistensi tersebut merupakan proses transfer of knowledge dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM pemerintah daerah .

 

D. Kesinambungan Pemeliharaan

Dengan  komitmen dan dukungan dari pimpinan dan eksistensi  BPKP maka pengembangan dan perbaikan Aplikasi SIMDA masih terus dilakukan meliputi :

1. Penyempurnaan dan Perbaikan Aplikasi SIMDA  mengikuti praktik pengelolaan keuangan terbaik

2. Penyesuaian dengan peraturan yang terbit kemudian

3. Pemeliharaan dan asistensi kepada pemerintah daerah yang menimplementasikan

 

E.  Mudah Digunakan

Fitur-fitur sederhana, mudah dimengerti dan dipelajari. Dengan melakukan transaksi keuangan pemerintah daerah  sehari-hari menggunakan aplikasi ini (output dokumen transaksi seperti SPD, SPP, SPM, dan SP2D), secara otomatis catatan dan laporan keuangan dapat dihasilkan (output catatan akuntansi seperti  buku jurnal, buku besar, dan laporan

F.  Pengawasan Berkelanjutan

Informasi yang dihasilkan dari aplikasi SIMDA dimanfaatkan untuk mengimplementasikan Governance, Risk, dan Compliance (Tata kelola, Risiko, dan Kepatuhan) melalui pengembangan aplikasi pengawasan berbasis aplikasi SIMDA untuk meningkatkan pengawasan berkelanjutan dan pemantauan berkelanjutan baik untuk pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

 

Upaya-upaya yang telah dilakukan BPKP ini merupakan komitmen BPKP dalam rangka turut serta mensukseskan otonomi daerah, sesuai misi BPKP

”Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatnya pelayanan publik,  serta terwujudnya iklim yang mencegah KKN” 

 

Tim Aplikasi SIMDA
Jl. Pramuka No 33 Jakarta Timur - Jakarta 13120
Lantai 10 Sayap Barat Ruang Tim Aplikasi SIMDA
Telp. (021) 85910031, ext. 1028, 1057, Fax. (021) 85910031
Email: timaplikasi@yahoo.com


atau
Perwakilan BPKP di Seluruh Indonesia

KEMBALI KE HALAMAN MUKA

 


Share   
PROFIL
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Sumber Daya Manusia
Pengantar Deputi
Motto
Survey Kepuasan Stakeholder
INFORMASI PUBLIK/DOWNLOAD
Bahan Ajar Sosialisasi
Unduhan Peraturan/Pedoman
Unduhan Lainnya
Data Kinerja Deputi PPKD
Rencana Strategis Tahun 2020-2024
Perjanjian Kinerja
LHKPN Pimpinan Deputi PPKD
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023
Rencana Kertas Kerja Deputi PPKD
Laporan Relisasi Anggaran
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Neraca
Daftar Aset
Laporan Kinerja
Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)
Sejarah Siskeudes
MoU Kemendagri dan BPKP
Pedoman Keuangan Desa
Juklak Bimkon Keuangan Desa
Peluncuran SISKEUDES
SPIP
SPIP dan Manajemen Risiko
Kapabilitas APIP
Produk Lainnya
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
Pengaduan Masyarakat
Prosedur Layanan Informasi
Profil PPID
Daftar Informasi Publik
Visi dan Misi PPID
Aplikasi Mobile PPID
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Laporan Layanan Informasi Publik
Regulasi PPID
Standar Biaya Perolehan Informasi
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik
Standar Layanan Publik
Pelayanan Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah dan Desa
Pembangunan Pengelolaan Keuangan Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)
Pengawasan Desa dengan Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes)
Pengembangan Daulat Pengawasan Desa melalui Sistem Informasi Terpadu Pengawasan Desa (Situwassa)
Responsivitas terhadap Instruksi Presiden tentang Percepatan P3DN melalui Sistem Pengawasan P3DN
Evaluasi Pelaksanaan Pengendalian Inflasi di Daerah dengan Sisflada
Pengawalan Efektivitas dan Efisiensi dalam Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah
Pengawalan Percepatan Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa (PAPBJ) Pemerintah Daerah
Pengawalan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) dalam Mendukung Kemandirian Fiskal Daerah
Fasiitasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko
Pembinaan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Berbasis Hasil
Pengembangan SIMDA-NG dan Model CACM dalam mendukung Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Daerah
Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD)

KONTAK KAMI :

Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah

Gedung BPKP Pusat, Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120. Telp. 021-85910031 (hunting)

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah :  

RADEN SUHARTONO

No, Telp. Sekretaris  :   Direct  021-85910302  atau 021-85910031  Pes. Internal :  0323   (Lantai 3)

Direktur  Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah :

EMY YUNIDYASTUTI

No. Telp.  Sekretaris  :   Direct  021-859039035 atau 021-85910031 Pes. Internal  : 1056  (Lantai  10 Barat)

Direktur  Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah  :  

ARMAN SAHRI HARAHAP

No, Telp. Sekretaris   :    Direct  021-85907666 atau 021-85910031  Pes. IInternal  : 1034  (Lantai 10 Barat)

Direktur  Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa :  

FAUQI ACHMAD KHARIR

No. Telp.  Sekretaris  :   Direct  021-85907030 atau 021-85910031 Pes. Internal  : 1030  (Lantai  10 Timur)

Direktur  Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah  :

HASOLOAN MANALU

No. Telp.  Sekretaris  :   Direct  021-85907990 atau 021-85910031  Pes. Internal  : 1040  (Lantai 10 Timur)

 

E-mail  Pengelola Website :  

deputippkd@bpkp.go.id 

Galeri Kegiatan Deputi PKD