Selamat Datang di Website Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, yang merupakan media komunikasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) sekaligus wadah silaturrahim internal jajaran Deputi III BPKP.
Birokrasi merupakan wahana utama dalam penyelenggaraan negara di berbagai bidang kehidupan bangsa dan hubungan antar bangsa. Disamping melakukan pengelolaan pelayanan, birokrasi juga harus menerjemahkan berbagai keputusan politik ke dalam berbagai kebijakan publik, serta berfungsi melakukan pengelolaan atas pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut secara operasional. Perlu disadari bahwa birokrasi merupakan faktor penentu keberhasilan keseluruhan agenda pemerintahan, termasuk dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (clean government) dan keseluruhan skenario perwujudan kepemerintahan yang baik (good governance).
Namun sejarah menunjukkan bahwa birokrasi, tidak senantiasa dapat menyelenggarakan tugas dan fungsinya tersebut secara otomatis dan independen serta menghasilkan kinerja yang signifikan. Banyak faktor yang menentukan berhasil tidaknya birokrasi dalam menjalankan fungsinya tersebut, diantaranya adalah keteladanan, komitmen, kompetensi, dan konsistensi semua pihak yang berperan dalam penyelenggaraan negara, baik unsur aparatur negara, maupun warga negara.
Untuk itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang menugaskan BPKP sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden, sesuai pasal 49 ayat 2 untuk melakukan pengawasan intern atas akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara yang meliputi program lintas sektoral, akuntabilitas perbendaharaan umum Negara berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan selaku BUN, dan penugasan-penugasan dari Presiden. Disamping itu, BPKP juga ditunjuk untuk melakukan reviu atas LKPP sebelum diserahkan oleh pemerintah dan menyerahkannya kepada BPK untuk diaudit. Selanjutnya, yang tidak kalah strategisnya tugas yang diemban BPKP adalah pasal 59 ayat 2 PP Nomor 60 Tahun 2008, yang mengamanatkan kepada BPKP untuk melakukan Pembinaan penyelenggaraan SPIP, meliputi penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP; sosialisasi SPIP; pendidikan dan pelatihan SPIP; pembimbingan dan konsultansi SPIP; dan peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah. Sejalan dengan itu, BPKP telah melakukan reposisi dan revitalisasi BPKP dengan melakukan perubahan yang cukup signifikan terhadap visi, misi, renstra, dan kegiatannya.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2011, Presiden RI dengan Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara, memberikan amanat bagi BPKP untuk mempercepat peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan Negara melalui intensifikasi peran APIP dan penyelenggaraan SPIP serta koordinasi antar instansi. Pada diktum keempat Inpres tersebut, BPKP diinstruksikan untuk melakukan :
Selaras dengan Visi BPKP sebagai Auditor Presiden yang Responsif, Interaktif, dan Terpercaya, untuk Mewujudkan Akuntabilitas Keuangan Negara yang Berkualitas, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah sebagai salah satu Kedeputian BPKP mempunyai misi untuk menyelenggarakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan daerah yang mendukung tata kepemerintahan yang baik, dan membina penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah.
Beberapa peran aktif Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, dalam reformasi birokrasi ini, khususnya di bidang Manajemen Keuangan Negara dan Manajemen Sektor Publik antara lain adalah pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan Siskeudes, penyusunan Petunjuk Fasilitasi Penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Daerah, Pedoman Audit Kinerja Pelayanan Pemerintah Daerah, Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pedoman Probity Audit, Pedoman Asistensi Pemanfaatan Anggaran dan Asistensi Menjalankan Peraturan Terkait dengan Pemanfaatan Anggaran, Pedoman Monitoring Dana Alokasi Khusus(DAK) dan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah(DPDF-PPD), Pedoman Evaluasi atas Proses Penyusunan dan Penetapan APBD, dan beberapa kajian di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Tentunya peran aktif Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah dalam reformasi birokrasi ini masih perlu ditingkatkan, baik kualitas maupun kuantitasnya. Melalui penyajian informasi kegatan-kegiatan yang telah dilakukan, diharapkan akan semakin mendorong peningkatkan kinerja Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah sehingga keberadaan BPKP ini semakin dirasakan manfaatnya oleh para Stakeholders.
Kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pengunjung web BPKP sekalian, karena tanpa kritik dan saran tersebut, tidak mungkin kami dapat memperbaiki dan menyempurnakan tampilan maupun isi dari website di waktu yang akan datang. Akhirnya, kami berharap setiap individu, para auditor dan pegawai di lingkungan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah untuk dapat menjadi agent of change, menjadi teladan bagaimana SPIP tersebut dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di lingkungan pemerintahan.
Semoga upaya yang telah dan akan terus dilakukan, senantiasa mendapatkan Taufieq, Hidayah, dan Inayah dari Allah SWT.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Deputi Kepala BPKP,
t t d
Dadang Kurnia
Profil Deputi Bidang PPKD |
Visi & Misi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Pengantar Deputi |
Motto |
INFORMASI PUBLIK/DOWNLOAD |
Bahan Ajar Sosialisasi |
Unduhan Peraturan/Pedoman |
Unduhan Lainnya |
Data Kinerja Deputi PPKD |
Rencana Strategis Tahun 2020-2024 |
Perjanjian Kinerja |
Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) |
Sejarah Siskeudes |
MoU Kemendagri dan BPKP |
Pedoman Keuangan Desa |
Juklak Bimkon Keuangan Desa |
Peluncuran SISKEUDES |
SPIP |
SPIP dan Manajemen Risiko |
Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) |
Sejarah SIMDA |
Tentang SIMDA |
Kapabilitas APIP |
Produk Lainnya |
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Gedung BPKP Pusat, Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120. Telp. 021-85910031 (hunting)
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah :
RADEN SUHARTONO
No, Telp. Sekretaris : Direct 021-85910302 atau 021-85910031 Pes. Internal : 0323 (Lantai 3)
Plt. Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah :
EDI MULIA
No. Telp. Sekretaris : Direct 021-859039035 atau 021-85910031 Pes. Internal : 1056 (Lantai 10 Barat)Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah :
ARMAN SAHRI HARAHAP
No, Telp. Sekretaris : Direct 021-85907666 atau 021-85910031 Pes. IInternal : 1034 (Lantai 10 Barat)
Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa :
WASIS PRABOWO
No. Telp. Sekretaris : Direct 021-85907030 atau 021-85910031 Pes. Internal : 1030 (Lantai 10 Timur)
Direktur Pengawasan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Daerah :
NANI ULINA KARTIKA NASUTION
No. Telp. Sekretaris : Direct 021-85907990 atau 021-85910031 Pes. Internal : 1040 (Lantai 10 Timur)
E-mail Pengelola Website :