Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah

Prosedur Layanan Informasi

PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA DEPUTI BPKP BIDANG PPKD

A. Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

  1. Pemohon dapat mengunjungi website www.bpkp.go.id atau www.bpkp.go.id/sakd.bpkp atau kantor BPKP Pusat mengajukan permintaan informasi.
  2. Pemohon diwajibkan mengisi formulir permintaan informasi di meja layanan informasi secara lengkap, terdiri atas:
  3. Pemohon informasi juga dapat melakukan permohonan informasi publik BPKP melalui online.
  4. Formulir Permintaan Informasi diserahkan kepada Petugas Layanan Informasi yang akan mencatat informasi tersebut ke Register Permintaan Informasi lalu memberikan nomor pendaftaran.
  5. Petugas Layanan Informasi mengakses data base dan website untuk mencari informasi yang diminta. Jika tersedia di data base dan website, Petugas Layanan Informasi segera menyampaikan informasi yang diminta kepada Pemohon Informasi dan mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam Register Permintaan Informasi selanjutnya mengarsipkan Formulir Permintaan Informasi.
  6. Jika tidak dapat mengakses, paling lambat hari kerja berikutnya, formulir permintaan informasi disampaikan kepada Staf PPID Bidang Layanan Informasi yang akan menyampaikan kumpulan surat permintaan informasi kepada PPID Unit Kerja Deputi BPKP Bidang PPKD.
  7. PPID Unit Kerja Deputi BPKP Bidang PPKD akan menganalisis daftar permintaan informasi, apakah termasuk dikecualikan atau tidak. Jika diperlukan, PPID Unit Kerja Deputi BPKP Bidang PPKD dapat berkoordinasi dengan PPID Unit Kerja BPKP lainnya apakah informasi dapat diberikan atau tidak, dengan mengajukan surat resmi selambat-lambatnya di hari kerja berikutnya. Jika waktu tidak memungkinkan, koordinasi dapat dilakukan secara lisan disusul dengan surat resmi. PPID Unit Kerja BPKP lainnya memberikan jawaban selambat-lambatnya dua hari kerja berikutnya. Hasil analisis berdasarkan jawaban dari PPID Unit BPKP lainnya akan disampaikan kembali kepada Staf PPID Deputi BPKP Bidang PPKD paling lambat hari kerja berikutnya.
  8. Jika hasil analisa menyatakan permintaan informasi termasuk informasi yang dikecualikan, Staf PPID Deputi BPKP Bidang PPKD segera membuat surat jawaban resmi kepada Pemohon Informasi dan mengirimkannya paling lambat dua hari kerja berikutnya.
  9. Jika hasil analisa menyatakan permintaan informasi termasuk informasi yang tidak dikecualikan, Staf PPID Deputi BPKP Bidang PPKD menyampaikan permintaan informasi kepada pemilik informasi (sumber informasi) paling lambat hari kerja berikutnya.
  10. Pemilik informasi menyediakan informasi yang dibutuhkan selambatlambatnya 5 hari kerja berikutnya dengan menginformasikan kepada Staf PPID Deputi BPKP Bidang PPKD waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan informasi.
  11. Berdasarkan hasil analisa dan informasi dari pemilik informasi, Staf PPID Deputi BPKP Bidang PPKD segera membuat dan mengirimkan surat jawaban resmi kepada pemohon informasi terkait informasi yang dibutuhkan, selambat-lambatnya dua hari kerja berikutnya.Jika informasi telah tersedia, pemilik informasi menyerahkan kepada Staf PPID Deputi BPKP Bidang PPKD untuk diserahkan kepada Pemohon Informasi melalui Petugas Layanan Informasi. Petugas Layanan Informasi mencatat dalam Register Informasi Siap Ambil untuk disampaikan kepada pemohon.
  12. Pemohon dapat mengambil informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukkan/mencantumkan nomor surat jawaban dan tanda pengenal.
  13. Dokumen yang tidak diambil sampai tenggang waktu berakhir diserahkan kepada Staf PPID Deputi BPKP Bidang PPKD untuk diarsipkan.

B. Mekanisme Pengajuan Keberatan Layanan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan pernyataan keberatan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan-alasan sebagai berikut:
    • penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
    • tidak disediakannya informasi berkala;
    • tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    • pengenaan biaya yang tidak wajar;
    • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Permohonan keberatan dapat dilakukan di meja layanan informasi secara lisan maupun tertulis.
  3. Pemohon Informasi wajib mengisi Register Keberatan yang sekurang-kurangnya memuat:
    • Nomor;
    • Tanggal diterimanya keberatan;
    • Identitas lengkap pengaju keberatan;
    • Alasan pengajuan keberatan;
    • Waktu pemberian tanggapan keberatan;
    • Nama dan tanda tangan pengaju keberatan serta petugas yang menerima pengajuan keberatan.
  4. Dalam hal keberatan diajukan secara lisan, Petugas Informasi mengisikan formulir di atas berdasarkan keterangan pemohon dan ditandatangani oleh pemohon.
  5. Unit kerja yang menerima pengaduan menyampaikan surat keberatan kepada PPID Pusat selaku koordinator. Petugas Informasi Pusat mencatat informasi tersebut dalam Buku Daftar Keberatan dengan mencantumkan referensinya.
  6. Petugas Informasi Pusat menyampaikan surat keberatan kepada PPID Pusat untuk disampaikan kepada atasan PPID Pusat untuk mengambil kebijakan untuk menguatkan keputusan PPID Pusat atau menggugurkannya.
  7. Jika Atasan PPID Pusat menggugurkan keputusan PPID Pusat, informasi yang diminta segera diserahkan kepada Pemohon.
  8. Apabila Atasan PPID Pusat menguatkan putusan PPID Pusat, maka dapat memberikan tanggapan atas keberatan tersebut secara tertulis disertai alasannya.
  9. Tanggapan disampaikan oleh PPID Pusat kepada Petugas Informasi Unit Kerja Perwakilan untuk dicatat dan dikirimkan dengan surat tercatat.
  10. Surat Tanggapan Keberatan sekurang-kurangnya memuat:
    • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
    • Tanggapan/jawaban tertulis Pimpinan Badan Publik atas keberatan yang diajukan
    • Perintah kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bersangkutan apabila keberatan dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya
    • Jangka waktu pelaksanaan perintah.
  11. Tanggapan dikirimkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.

C. Upaya atas Tidak Ditanggapinya/Tidak Puasnya Jawaban Keberatan terhadap Permohonan Informasi Publik

  1. Jika tidak puas, Pemohon memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi setempat.
  2. Apabila pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi, dan Komisi Informasi telah memberikan salinan permohonan tersebut kepada BPKP, BPKP dapat melalui jalur mediasi dengan segera menyiapkan Tim Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan Humas dan beranggotakan Pejabat Eselon II pada Unit Kerja Terkait/Kepala Perwakilan, dan Staf. Tim bertugas menyiapkan dan menyampaikan kepada Komisi Informasi buktibukti dan alasan yang mendukung pendapat untuk tidak memberikan informasi yang diminta pemohon.
  3. Proses selanjutnya mengikuti prosedur mediasi yang diterapkan oleh Komisi Informasi sampai diperoleh keputusan.
  4. Jika upaya mediasi tidak berhasil atau salah satu pihak yang bersengketa menarik diri, maka BPKP dapat menempuh jalur Adjudikasi.
  5. Jika keputusan Komisi Informasi memenangkan gugatan pemohon, BPKP dapat menerima dan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi Komisi Informasi atau mengajukan banding.

D. Gugatan dan Kasasi

  1. Jika BPKP mengajukan banding atau menghadapi gugatan banding dari pemohon informasi, Biro Hukum dan Humas mempersiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan serta menjalani proses selanjutnya.
  2. Proses selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses gugatan pengadilan (pasal 47 – 50 Undang-Undang Republi Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
  3. Jika BPKP kalah, maka PPID Pusat harus menjalankan keputusan yang ditetapkan oleh yang berwenang. Pimpinan unit kerja yang menjadi sumber utama informasi bertanggung jawab atas seluruh informasi dan sanksi yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang.

E. Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Hari Senin s.d. Kamis Pukul 09.00 sampai dengan 15,00 WIB

Hari Jumat Pukul  09.30 sampai dengan 15:30


Share   
PROFIL
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Sumber Daya Manusia
Pengantar Deputi
Motto
Survey Kepuasan Stakeholder
INFORMASI PUBLIK/DOWNLOAD
Bahan Ajar Sosialisasi
Unduhan Peraturan/Pedoman
Unduhan Lainnya
Data Kinerja Deputi PPKD
Rencana Strategis Tahun 2020-2024
Perjanjian Kinerja
LHKPN Pimpinan Deputi PPKD
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023
Rencana Kertas Kerja Deputi PPKD
Laporan Relisasi Anggaran
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Neraca
Daftar Aset
Laporan Kinerja
Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)
Sejarah Siskeudes
MoU Kemendagri dan BPKP
Pedoman Keuangan Desa
Juklak Bimkon Keuangan Desa
Peluncuran SISKEUDES
SPIP
SPIP dan Manajemen Risiko
Kapabilitas APIP
Produk Lainnya
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
Pengaduan Masyarakat
Prosedur Layanan Informasi
Profil PPID
Daftar Informasi Publik
Visi dan Misi PPID
Aplikasi Mobile PPID
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Laporan Layanan Informasi Publik
Regulasi PPID
Standar Biaya Perolehan Informasi
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik
Standar Layanan Publik
Pelayanan Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah dan Desa
Pembangunan Pengelolaan Keuangan Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)
Pengawasan Desa dengan Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes)
Pengembangan Daulat Pengawasan Desa melalui Sistem Informasi Terpadu Pengawasan Desa (Situwassa)
Responsivitas terhadap Instruksi Presiden tentang Percepatan P3DN melalui Sistem Pengawasan P3DN
Evaluasi Pelaksanaan Pengendalian Inflasi di Daerah dengan Sisflada
Pengawalan Efektivitas dan Efisiensi dalam Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah
Pengawalan Percepatan Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa (PAPBJ) Pemerintah Daerah
Pengawalan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) dalam Mendukung Kemandirian Fiskal Daerah
Fasiitasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko
Pembinaan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Berbasis Hasil
Pengembangan SIMDA-NG dan Model CACM dalam mendukung Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Daerah
Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD)

KONTAK KAMI :

Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah

Gedung BPKP Pusat, Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120. Telp. 021-85910031 (hunting)

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah :  

RADEN SUHARTONO

No, Telp. Sekretaris  :   Direct  021-85910302  atau 021-85910031  Pes. Internal :  0323   (Lantai 3)

Direktur  Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah :

EMY YUNIDYASTUTI

No. Telp.  Sekretaris  :   Direct  021-859039035 atau 021-85910031 Pes. Internal  : 1056  (Lantai  10 Barat)

Direktur  Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah  :  

ARMAN SAHRI HARAHAP

No, Telp. Sekretaris   :    Direct  021-85907666 atau 021-85910031  Pes. IInternal  : 1034  (Lantai 10 Barat)

Direktur  Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa :  

FAUQI ACHMAD KHARIR

No. Telp.  Sekretaris  :   Direct  021-85907030 atau 021-85910031 Pes. Internal  : 1030  (Lantai  10 Timur)

Direktur  Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah  :

HASOLOAN MANALU

No. Telp.  Sekretaris  :   Direct  021-85907990 atau 021-85910031  Pes. Internal  : 1040  (Lantai 10 Timur)

 

E-mail  Pengelola Website :  

deputippkd@bpkp.go.id 

Galeri Kegiatan Deputi PKD