Visi Deputi Bidang Investigasi:
Menjadi investigator yang profesional, berintegritas dan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan penanggulangan hambatan kelancaran pembangunan dalam mewujudkan Good Governance
Misi-misi Deputi Bidang Investigasi:
-
Membantu terwujudnya aparatur negara yang bersih dan terselenggaranya manajemen pelaksanaan pembangunan yang baik.
-
Meningkatkan kualitas hasil investigasi di bidang pemberantasan KKN dan penanggulangan hambatan kelancaran pembangunan.
Tugas Pokok dan Fungsi Deputi Bidang Investigasi
Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang investigasi
Deputi Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
-
perumusan kebijakan teknis investigasi dan penyusunan rencana investigasi;
-
penyusunan pedoman teknis dan pemberian bimbingan teknis investigasi;
-
koordinasi dan pelaksanaan investigasi terhadap kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan negara dan terhadap hambatan kelancaran pembangunan pada instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah;
-
pemberian bantuan investigasi terhadap kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan negara dan terhadap hambatan kelancaran pembangunan pada instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pihak yang berwenang, instansi atau badan usaha yang bersangkutan, instansi penyidik dan/atau instansi/lembaga yang berwenang lainnya;
-
pemantauan tindak lanjut hasil investigasi;
-
evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan investigasi;
-
analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil investigasi.
|