Deputi Bidang Investigasi

Pengumpulan dan Evaluasi Bukti Dokumen Elektronik

Perkembangan teknologi informasi selain mempermudah kehidupan manusia juga memunculkan risiko computer crime(akses secara ilegal ke dalam suatu sistem, pencurian data penting dari target tertentu, dll) serta computer-related crime (pencurian, pornografi, narkoba, dan korupsi, dll dengan menggunakan komputer sebagai alat merencanakan, melaksanakan, dan menyimpan hasil kejahatan).
Perkembangan tersebut direspon dengan terbitnya UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa informasi dan/atau data elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah dan bisa digunakan dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia
Dalam rangka meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan meningkatkan pelayanan, Deputi Bidang Investigasi membangun Laboratorium Komputer Forensik yang membantu Aparat Penegak Hukum untuk mendapatkan Bukti Dokumen Elektronik yang tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Tersendiri.
Laboratorium Komputer Forensik sendiri telah berkali-kali berhasil membantu mengungkap kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan penyidik dengan menyediakan bukti analisa terhadap barang bukti elektronik.
 

Share