Deputi Bidang Investigasi melaksanakan tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasuskasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli.
Deputi Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis di bidang investigasi;
penyusunan rencana dan pengendalian pelaksanaan investigasi;
penyusunan pedoman dan pemberian bimbingan teknis investigasi dan pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme;
pengkoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, dan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah daerah, serta upaya pencegahan korupsi;
pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis program anti korupsi kepada masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintahan dan badan-badan lainnya;
pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan keinvestigasian; dan
pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang keinvestigasian sesuai peraturan perundang-undangan.
Deputi Bidang Investigasi terdiri dari:
Daftar Informasi Publik |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Informasi Setiap Saat |
Jl. Pramuka No. 33 Lantai 9
Telp. (021) 8584979
Fax. (021) 85906467
investigasi@bpkp.go.id