Deputi Bidang Investigasi

Direktorat Investigasi II

Direktorat 2

Direktorat Investigasi II

Direktorat Investigasi II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada objek pengawasan instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan, objek pengawasan badan usaha konektivitas, pariwisata, kawasan industri, perumahan, dan jasa air, objek pengawasan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa wilayah Jawa dan Kalimantan, dan objek pengawasan kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Direktorat Investigasi II menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
  2. Pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
  3. Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
  4. Pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
  5. Pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan.
Direktorat Investigasi II terdiri dari:

  1. Subdirektorat Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya II, mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut.
  2. Subdirektorat Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan II, mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut.
  3. Subdirektorat Pencegahan Korupsi II, mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan dan konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan, pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha, serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut.

Sumber: Peraturan BPKP No 5 Tahun 2019

back to Visi, Misi & Tupoksi

Deputi Bidang Investigasi: Jl. Pramuka No. 33, Jakarta Timur 13120, Telp. 8584979 Fax. 85906467


Share