" MENJADI PENYAJI INFORMASI YANG ANDAL DAN AGEN PERUBAHAN
MELALUI DUKUNGAN TEKNOLOGI INFORMASI."
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022, Pusat Informasi Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat (Eselon II). Kepala Pusat dibantu 3 Koordinator yaitu Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi, Koordinator Tata Kelola Teknologi Informasi & Pengembangan Sistem Informasi dan Koordinator Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi dan Kepala Subbagian Umum.
1. Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi (Eselon III) yang membawahi dua Pejabat Eselon IV yaitu
a. Sub koordinator Pengumpulan dan Pengolahan Data
b. Sub koordinator Penyajian Informasi
2. Koordinator Tata Kelola Teknologi Informasi & Pengembangan Sistem Informasi yang membawahi dua Pejabat Eselon IV yaitu
a. Sub koordinator Tata Kelola Teknologi Informasi
b. Sub koordinator Pengembangan Sistem Informasi
3. Koordinator Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi
a. Sub koordinator Dukungan Pengguna
b. Sub koordinator Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi
c. Sub koordinator Keamanan Teknologi Informasi
Kepala Pusat Informasi Pengawasan juga dibantu oleh Kepala Sub Bagian Umum (eselon IV). Selain pejabat struktural, terdapat juga Pejabat Fungsional Auditor (PFA), Pejabat Fungsional Pranata Komputer (PFPK), Pejabat Fungsional Tertentu Lainnya, dan Pejabat Fungsional Umum (PFU).
INFORMASI BERKALA |
Visi & Misi |
Struktur Organisasi |
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang |
SDM Pusinfowas |
Daftar Aset |
Rencana Umum Pengadaan |
BAHAN RAPAT |
Bahan Rakorwas |
KATALOG LAYANAN TI |
Katalog Layanan Teknologi Informasi |