Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-080/K/2001 tanggal 20 Februari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana di perbarui melalui Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2019, Pusat Informasi Pengawasan memiliki:
KEDUDUKAN:
TUGAS POKOK:
Pusinfowas mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melalui sistem informasi berbasis elektronik.
FUNGSI:
a. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi pengawasan atas akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
b. Analisa data dan informasi pengawasan;
c. Penyusunan rencana dan perumusan tata kelola teknologi informasi serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi;
d. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi;
e. Pemeliharaan dan pemantauan infrastruktur teknologi informasi;
f. Pembinaan pengelolaan sisteminformasi berbasis elektronik;
g. Penyelenggaraan sistempengendalian internal pemerintah dan reformasi birokrasi;
h. Pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan umum di Pusinfowas.
Sebagai instansi Kantor Pusat di lingkungan BPKP, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, mendukung fungsi BPKP yang mempunyai kewenangan:
TUPOKSI BIDANG & SUBBIDANG
I. Tupoksi Bidang Pengelolaan Data dan Informasi
Bidang Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang PDI menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan program pengelolaan data dan informasi;
2. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengawasan;
3. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pendukung pengawasan;
4. Penyajian informasi pengawasan; dan
5. Pembinaan kegiatan pengelolaan data dan informasi pengawasan.
II. Tupoksi Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi & Pengembangan Sistem Informasi
Bidang TKTI dan PSI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyusunan, dan perumusan tata kelola teknologi informasi serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang TKTI dan PSI menyelenggarakan fungsi:
IV. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.
V. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
INFORMASI BERKALA |
Visi & Misi |
Struktur Organisasi |
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang |
SDM Pusinfowas |
Daftar Aset |
Rencana Umum Pengadaan |
BAHAN RAPAT |
Bahan Rakorwas |
KATALOG LAYANAN TI |
Katalog Layanan Teknologi Informasi |