Pusat Informasi Pengawasan

Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang

Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-080/K/2001 tanggal 20 Februari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana di perbarui melalui Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2019, Pusat Informasi Pengawasan memiliki:

KEDUDUKAN:

  1. Merupakan instansi Kantor Pusat di linkungan BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP;
  2. Dipimpin oleh seorang Kepala.

TUGAS POKOK:

Pusinfowas mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melalui sistem informasi berbasis elektronik.

   
FUNGSI:

a. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi pengawasan atas akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;

b. Analisa data dan informasi pengawasan;

c. Penyusunan rencana dan perumusan tata kelola teknologi informasi serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi;

d. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi;

e. Pemeliharaan dan pemantauan infrastruktur teknologi informasi;

f. Pembinaan pengelolaan sisteminformasi berbasis elektronik;

g. Penyelenggaraan sistempengendalian internal pemerintah dan reformasi birokrasi;

h. Pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan umum di Pusinfowas.

Sebagai instansi Kantor Pusat di lingkungan BPKP, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, mendukung fungsi BPKP yang mempunyai kewenangan:

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
  5. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
  6. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
  • Memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya;
  • Meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan;
  • Pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan,dan lain-lain;
  • Meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.

 

TUPOKSI BIDANG & SUBBIDANG

I. Tupoksi Bidang Pengelolaan Data dan Informasi

Bidang Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang PDI menyelenggarakan fungsi:

   1. Penyusunan program pengelolaan data dan informasi;

   2. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengawasan;

   3. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pendukung pengawasan;

   4. Penyajian informasi pengawasan; dan

   5. Pembinaan kegiatan pengelolaan data dan informasi pengawasan.

 

II. Tupoksi Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi & Pengembangan Sistem Informasi

Bidang TKTI dan PSI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyusunan, dan perumusan tata kelola teknologi informasi serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang TKTI dan PSI menyelenggarakan fungsi:

   a. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan tata kelola teknologi informasi;
   b. Penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi dan sistem informasi;
   c. Penyiapan bahan pengembangan sistem informasi;
   d. Pemeliharaan berkala atas sistem informasi;
   e. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata kelola teknologi informasi;
   f. Pengoordinasian kerjasama sistem pemerintahan berbasis elektronik.
 
III. Tupoksi Bidang Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi
 
1. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan layanan teknologi informasi
2. Perencanaan, pemantauan dan evaluasi pemanfataan Infrastruktur Teknologi Informasi
3. Pengelolaan dan pembinaan operasional keamanan sistem dan teknologi informasi

 

IV. Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.

 

V. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat.
  3. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share   
INFORMASI BERKALA
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang
SDM Pusinfowas
Daftar Aset
Rencana Umum Pengadaan
LAPORAN PUSINFOWAS
Rencana Strategi
Perjanjian Kinerja
Laporan Kinerja
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pusinfowas
Laporan Keuangan
Laporan Bulanan RKT
Laporan Realisasi Anggaran
Tindak Lanjut atas LKj Pusinfowas Tahun 2020
Laporan Layanan Kepuasan Layanan SI/TI
BAHAN RAPAT
Bahan Rakorwas
KATALOG LAYANAN TI
Katalog Layanan Teknologi Informasi
Kontak Kami

PUSINFOWAS

 
Gedung BPKP Pusat Lt. 7
Jl. Pramuka No. 33
Jakarta Timur
Telp. +6221-85910031
ext. 0745, 0749, 0743
Email : pusinfowas@bpkp.go.id
Buletin Informasi & Teknologi
Admin Support SIMA
Official WA admin support SIMA
 
No call, WA only
SIMA RENLAKPOR PWK
0812-8441-8713
 
SIMA PKAU & SIMA RENLAKPOR PUSAT
0812-8441-8715
 
Whistleblowing System (WBS)

Apabila Pegawai Pusinfowas menerima/meminta gratifikasi dan suap, dapat dilaporkan melalui mekanisme
penyampaian pengaduan pada wbs.bpkp.go.id.
Penyampaian pengaduan selain wbs.bpkp.go.id dapat menghubungi WA 081389101133

 

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Silahkan klik gambar