Deputi Bidang Investigasi

Satuan Tugas Forensik Komputer

Tugas Satgas Forensik Komputer adalah melakukan pengumpulan dan analisis bukti dokumen elektronik dari media digital yang diperoleh tim audit atau disita oleh Penyidik, berdasarkan permintaan yang diajukan oleh tim audit atau Penyidik. Kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan meliputi:

  1. Workshop Audit e-Tender dan Pengenalan Forensik Komputer. Pemahaman mengenai teknis audit terhadap pelaksanaan lelang yang diselenggarakan secara elektronik wajib dimiliki oleh seluruh auditor BPKP, khususnya auditor investigasi. Hal tersebut disebabkan hampir seluruh proses lelang untuk pengadaan barang/jasa oleh pemerintah dan BUMN/D telah dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Selanjutnya untuk pengembangan hasil audit terhadap pelaksanaan e-tender, biasanya diperlukan pembuktian dengan menggunakan bukti dokumen elektronik. Untuk itu perlu dilaksanakan Workshop Audit e-Tender dan Pengenalan Forensik Komputer di kantor Perwakilan BPKP. Tujuan pelaksanaan workshop adalah memberikan pemahaman kepada auditor (terutama Bidang Investigasi) mengenai teknik audit terhadap pelaksanaan tender secara elektronik serta memberikan pengetahuan dasar teknik forensik komputer untuk memperoleh bukti elektronik yang diperlukan dalam pelaksanaan audit.
  2. Workshop Digital Media Acquisition and Triage. Permintaan penugasan pengumpulan dan evaluasi bukti dokumen elektronik oleh instansi penyidik sudah mulai berkembang. Pada awalnya permintaan hanya datang dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri, namun pada tahun 2014 instansi penyidik dari daerah sudah mulai menyampaikan permintaan serupa. Tahun-tahun berikutnya diperkirakan permintaan penugasan dari instansi penyidik di daerah akan terus meningkat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dengan keterbatasan jumlah personel teknis Satgas, diperlukan personel di Perwakilan BPKP yang memiliki kemampuan dasar untuk melakukan akuisisi data elektronik yang selanjutnya akan dianalisis di Laboratorium Forensik Komputer Deputi Bidang Investigasi. Dengan demikian permintaan dari instansi penyidik di daerah tetap akan dapat dilayani secara optimal.
  3. Sosialisasi Computer Forensics. Dalam rangka pengembangan forensik komputer perlu dilakukan sosialisasi ke penyidik dan non penyidik (Inspektorat/SPI Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD) untuk mengenalkan fungsi forensik komputer dalam pelaksanaan audit. 

Share