Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah

Peluncuran SISKEUDES

Peluncuran SIMDA DESA Pada Senin 13 Juli 2015

BPKP kembali meluncurkan satu aplikasi terbaru yaitu Aplikasi Sistem “Tata Kelola Keuangan Desa” atau SIMDA Desa sebagai wujud pertanggungjawaban BPKP selaku pengawal akuntabilitas keuangan nasional .  Launching yang dilakukan oleh Kepala BPKP Ardan Adiperdana dan disaksikan oleh beberapa pejabat seperti Wakil Ketua KPK Zulkarnaen,  Ketua Komisi XI Fadel Muhammad, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh, dan Bupati Mamasa Ramlan Badawi digelar di Aula Gandhi BPKP, Jakarta (13/07)

 

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014,  BPKP telah diberi mandat untuk mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional, termasuk akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Menurut Ardan, pemberian dana ke desa yang demikian besar menuntut tanggung jawab yang besar pula. "BPKP telah berupaya maksimal untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan. Salah satunya, BPKP meluncurkan Aplikasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa. an sebagai  jawaban atas pertanyaan KPK dan anggota Komisi XI tentang kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun BPKP," ujar Ardan. Kepala BPKP juga menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Sulbar dan Bupati Mamasa beserta jajarannya yang telah memberikan komitmen yang besar, sehingga pelaksanaan piloting atas implementasi ini dapat terlaksana pada 168 desa di Kabupaten Mamasa.

Sebelumnya, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia menjelaskan bahwa BPKP telah membuat sebuah Grand Design Pengawalan BPKP dalam peningkatan akuntabilitas keuangan desa. "Sejak 2014, BPKP telah melakukan beberapa langkah operasional dalam mengawal implementasi UU Desa,  diantaranya, mengkaji regulasi terkait pengelolaan keuangan desa dan melakukan FGD sebagai bahan penyusunan juklak bimbingan konsultasi pengelolaan keuangan desa," ujar Dadang. Menurut mantan Kapusdiklatwas BPKP ini, aplikasi tersebut mampu menatausahakan seluruh sumber dana desa secara komprehensif yang tak hanya diterima dari APBN saja. “ Ke depannya, kami merencanakan untuk perpajakan akan dibuat fitur kalkulator pajak, sehingga perangkat desa tinggal klik-klik saja sudah diakomodasi oleh sistem. Bahkan dengan aplikasi ini laporan keuangan desa dapat dikompilasi hingga di tingkat kabuaten kota. Sebagai lampiran laporan keuangan pemerintah kabupaten kota”, ujarnya.  

Dalam kesempatan yang sama, Fadel Muhammad memuji langkah yang diambil oleh BPKP ini. Menurutnya, aplikasi ini menjawab keresahan beberapa pihak mengenai dampak dari  digelontorkannya dana yang berjumlah besar ke desa-desa. “Kami sangat mengkhawatirkan dana yang sedemikian besar masuk ke desa, dan bagaimana nantinya pelaksanaan ditingkat desa. Dikhawatirkan dana besar menjadi musibah. Tiba-tiba kepala desa banyak yang berurusan dengan aparat hukum," cetus Fadel. 

Terakhir, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengapresiasi acara ini yang merupakan salah satu tahapan penting untuk mendukung pencapaian tujuan dana desa. "Hal ini tentunya menjadi langkah strategis yang eprlu didukung sebagai langkah preventif terjadinya fraud sekaligus menjadi solusi untuk menstandarisasi pelaporan keuangan desa," pungkasnya. 

 

Cuplikan Pesan Kepala BPKP Tentang Pengawalan Desa
Kepala BPKP,  Ardan Adiperdana  dalam  orasi ilmiah dengan topik “Membangun Bangsa melalui Desa " menyatakan : "Topik membangun bangsa  melalui desa menjadi hal penting semenjak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perkembangan industri dan ekonomi saat ini sudah mengarah pada knowledge base economy atau knowledge base industry yang karakteristiknya mengarah kepada peningkatan kegiatan yang bersifat dasar dan lebih kompetitif,   memerhatikan kapabilitas,  kompetensi dan tata kelola yang baik  juga berperan penting dalam model ekonomi ini. 

Berbicara tentang  pemerintahan desa, lebih lanjut Ardan menyatakan bahwa  saat ini kondisinya sangat minim kompetensi SDM dan tata kelola pemerintahan yang baik, sebaliknya dalam saat yang sama diketahui bahwa desa memperoleh dana yang cukup besar untuk mengelola pemerintahannya. Untuk itulah diperlukan konttribusi segenap komponen bangsa  untuk berkontribusi mengawal pengelolaan dana tersebut.

“Desa merupakan penggabungan dari fungsi self governing community dan local self government,” jelas Ardan. Menurutnya, hal tersebut menggambarkan desa sebagai komunitas yang diharapkan mampu mengelola pemerintahannya sendiri, dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi sosial setempat. Secara umum, pemerintahan desa mirip dengan bentuk pemerintahan daerah lainnya, atau dapat dikatakan sebagai pemerintahan mini. Terkait dengan hal ini, terdapat tiga tantangan utama yang perlu dicatat yaitu persoalan tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, dan kemasyarakatan.

Kucuran dana desa yang jumlahnya cukup luar biasa yang tersebar pada sekitar 74.000 desa di seluruh Indonesia harus tetap menjaga dan mengacu pada prinsip akuntabilitas. Selain itu, juga diperlukan SDM dan infrastruktur (teknologi) memadai untuk dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa. “Jangan sampai karena hal ini memunculkan istilah ‘korupsi masuk desa’,” harap Ardan.

Hal lainnya yang disampaikan Ardan adalah mengenai pembangunan desa. Terdapat dua konsep pendekatan pembangunan desa yang dituangkan dalam undang-undang desa, yaitu ‘membangun desa’ dan ‘desa membangun’. Kedua pendekatan ini diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan desa yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat desa setempat. “Salah satu kekuatan desa, adalah desa mampu mengoptimalkan potensinya masing-masing,” ujar Ardan. Desa diharapkan menciptakan sentra-sentra produksi dengan mengusung konsep ‘one village one product’.  

Tantangan berikutnya adalah pemberdayaan masyarakat desa. Belajar dari program-program pemerintah sebelumnya, kegiatan proyek yang akan datang akan dilengkapi dengan pelatihan dan keterampilan, pembentukan kelembagaan, keberadaan petugas lapangan, dan melibatkan lembaga masyarakat desa. Yang perlu diperhatikan dalam pemberdayaan masyarakat ini adalah aspek SDM, kelembagaan masyarakat, dan teknologi dan modal.

“Dari ketiga tantangan tersebut, terlihat bahwa kompetensi dan governance adalah faktor-faktor yang sangat diperlukan,” ujar Ardan sebelum menutup pidatonya. Hal tersebut diperlukan untuk membawa desa menjadi berdaya saing dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Jajaran BPKP yang dominan merupakan Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang sekarang beralih nama menjadi  PKN STAN sudah membuat aplikasi yang sederhana untuk membantu akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, yang disebut dengan SIMDA Desa.

Saat ini telah dilaksanakan sosialisasi kepada sekitar 16.000 desa, dan pembekalan kepada mahasiswa kuliah kerja nyata pada tiga universitas. Pengawalan desa telah juga dilakukan secara kerja sama dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. “Kontribusi kepada desa merupakan salah satu bentuk kecintaan kita kepada Negara,” tutup Ardan. 

Aplikasi SIMDA Desa yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tersebut merupakan aplikasi sederhana yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi ini dikembangkan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.


Share   
PROFIL
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Sumber Daya Manusia
Pengantar Deputi
Motto
Survey Kepuasan Stakeholder
INFORMASI PUBLIK/DOWNLOAD
Bahan Ajar Sosialisasi
Unduhan Peraturan/Pedoman
Unduhan Lainnya
Data Kinerja Deputi PPKD
Rencana Strategis Tahun 2020-2024
Perjanjian Kinerja
LHKPN Pimpinan Deputi PPKD
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023
Rencana Kertas Kerja Deputi PPKD
Laporan Relisasi Anggaran
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Neraca
Daftar Aset
Laporan Kinerja
Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)
Sejarah Siskeudes
MoU Kemendagri dan BPKP
Pedoman Keuangan Desa
Juklak Bimkon Keuangan Desa
Peluncuran SISKEUDES
SPIP
SPIP dan Manajemen Risiko
Kapabilitas APIP
Produk Lainnya
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
Pengaduan Masyarakat
Prosedur Layanan Informasi
Profil PPID
Daftar Informasi Publik
Visi dan Misi PPID
Aplikasi Mobile PPID
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Laporan Layanan Informasi Publik
Regulasi PPID
Standar Biaya Perolehan Informasi
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik
Standar Layanan Publik
Pelayanan Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah dan Desa
Pembangunan Pengelolaan Keuangan Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)
Pengawasan Desa dengan Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes)
Pengembangan Daulat Pengawasan Desa melalui Sistem Informasi Terpadu Pengawasan Desa (Situwassa)
Responsivitas terhadap Instruksi Presiden tentang Percepatan P3DN melalui Sistem Pengawasan P3DN
Evaluasi Pelaksanaan Pengendalian Inflasi di Daerah dengan Sisflada
Pengawalan Efektivitas dan Efisiensi dalam Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah
Pengawalan Percepatan Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa (PAPBJ) Pemerintah Daerah
Pengawalan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) dalam Mendukung Kemandirian Fiskal Daerah
Fasiitasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko
Pembinaan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Berbasis Hasil
Pengembangan SIMDA-NG dan Model CACM dalam mendukung Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Daerah
Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD)

KONTAK KAMI :

Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah

Gedung BPKP Pusat, Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120. Telp. 021-85910031 (hunting)

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah :  

RADEN SUHARTONO

No, Telp. Sekretaris  :   Direct  021-85910302  atau 021-85910031  Pes. Internal :  0323   (Lantai 3)

Direktur  Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah :

EMY YUNIDYASTUTI

No. Telp.  Sekretaris  :   Direct  021-859039035 atau 021-85910031 Pes. Internal  : 1056  (Lantai  10 Barat)

Direktur  Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah  :  

ARMAN SAHRI HARAHAP

No, Telp. Sekretaris   :    Direct  021-85907666 atau 021-85910031  Pes. IInternal  : 1034  (Lantai 10 Barat)

Direktur  Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa :  

FAUQI ACHMAD KHARIR

No. Telp.  Sekretaris  :   Direct  021-85907030 atau 021-85910031 Pes. Internal  : 1030  (Lantai  10 Timur)

Direktur  Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah  :

HASOLOAN MANALU

No. Telp.  Sekretaris  :   Direct  021-85907990 atau 021-85910031  Pes. Internal  : 1040  (Lantai 10 Timur)

 

E-mail  Pengelola Website :  

deputippkd@bpkp.go.id 

Galeri Kegiatan Deputi PKD