A. TUGAS POKOK
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI Nomor 1 Tahun 2016 pasal 3, menjelaskan bahwa Perwakilan BPKP Provinsi Riau mempunyai tugas pokok sebagai berikut
B. FUNGSI
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI Nomor 1 Tahun 2016 pasal 4 menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Perwakilan BPKP Provinsi Riau menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
PRODUK LAYANAN |
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah |
Bidang Investigasi |
Bidang Instansi Pemerintah Pusat |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP |
Bagian Umum |
PROFIL |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Dukungan Sumber Daya Manusia |
Kata Pengantar |
Visi dan Misi |
Wilayah Pengawasan |
RINGKASAN INFORMASI KINERJA |
Laporan Kinerja |
RINGKASAN PROGRAM KEGIATAN |
Rencana Strategis Perwakian BPKP Provinsi Riau Tahun 2020-2024 |
Perjanjian Kinerja |
Rencana Kinerja |
Rencana Aksi Kinerja |
Indikator Kinerja Utama 2020-2024 |
LAPORAN KEUANGAN AUDITED |
Laporan Keuangan Audited |