Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi serta penanganan sengketa.

 PPID Pusat memiliki wewenang untuk:

  1. Memastikan staf PPID di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memperbaharui daftar informasi publik secara berkala setidak-tidaknya satu bulan sekali.
  2. Memutuskan apakah informasi yang dimohonkan dapat diberikan atau dikecualikan
  3. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan dengan disertai alasan pengecualaian informasi

PPID BPKP diangkat oleh Kepala BPKP dengan Keputusan Kepala BPKP Nomor No. KP.01/KEP-355/K.SU/04/2022. PPID bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama selaku Atasan PPID.


Share   
Tentang Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat
Struktur Organisasi
Sambutan Kepala Perwakilan
Visi, Misi dan Nilai
Tugas Pokok dan Fungsi
Wilayah Kerja
Stakeholders
Penghargaan
Produk Layanan Bidang Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat
Bidang IPP
Bidang APD
Bidang AN
Bidang Investigasi
Bidang P3A
Informasi Publik
Regulasi
Informasi Berkala
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Yang Dikecualikan
Laporan Kinerja
Permohonan Informasi BPKP
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi
Informasi Serta Merta
Profil PPID
Mekanisme


PERWAKILAN BPKP PROVINSI PAPUA BARAT

Jl Angkasa Mulyono Amban

Manokwari Papua Barat

web: http://www.bpkp.go.id/pabar email: papua.barat@bpkp.go.id

Telp/Fax: 0986-2217088