Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat

Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan PeraturanBPKP Nomor 9 Tahun 2021 TentangOrganisasi Dan Tata KerjaBPKP, Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi BPKP, sebagai berikut:

  1. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badanusahadanbadanlainnyayangdidalamnyaterdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangannegara/daerah;
  2. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
  3. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
  4. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
  5. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
  6. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada satuan kerja instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
  7. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang- undangan;
  8. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
  9. pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah; dan
  10. pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, kesekretariatan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Share   
Tentang Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat
Struktur Organisasi
Sambutan Kepala Perwakilan
Visi, Misi dan Nilai
Tugas Pokok dan Fungsi
Wilayah Kerja
Stakeholders
Penghargaan
Produk Layanan Bidang Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat
Bidang IPP
Bidang APD
Bidang AN
Bidang Investigasi
Bidang P3A
Informasi Publik
Regulasi
Informasi Berkala
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Yang Dikecualikan
Laporan Kinerja
Permohonan Informasi BPKP
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi

PERWAKILAN BPKP PROVINSI PAPUA BARAT

Jl Angkasa Mulyono Amban

Manokwari Papua Barat

web: http://www.bpkp.go.id/pabar email: papua.barat@bpkp.go.id

Telp/Fax: 0986-2217088