Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah
Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi serta penanganan sengketa.
PPID Pusat memiliki wewenang untuk:
-
Memastikan staf PPID di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memperbaharui daftar informasi publik secara berkala setidak-tidaknya satu bulan sekali.
-
Memutuskan apakah informasi yang dimohonkan dapat diberikan atau dikecualikan.
-
Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan dengan disertai alasan pengecualian informasi.
PPID BPKP diangkat oleh Kepala BPKP dengan Keputusan Kepala BPKP Nomor No. KP.01/KEP-355/K.SU/04/2022. PPID bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama selaku Atasan PPID.
Share