Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah

Profil PPID

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi serta penanganan sengketa.
 
PPID Pusat memiliki wewenang untuk:
  1. Memastikan staf PPID di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memperbaharui daftar informasi publik secara berkala setidak-tidaknya satu bulan sekali.
  2. Memutuskan apakah informasi yang dimohonkan dapat diberikan atau dikecualikan.
  3. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan dengan disertai alasan pengecualian informasi.

PPID BPKP diangkat oleh Kepala BPKP dengan Keputusan Kepala BPKP Nomor No. KP.01/KEP-355/K.SU/04/2022. PPID bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama selaku Atasan PPID.


Share   
PROFIL BPKP KALTENG
Produk dan Layanan
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Sekapur Sirih Kepala Perwakilan
Tugas dan Fungsi
Sumber Daya Manusia
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi yang Dikecualikan
Layanan Permohonan Informasi
Profil PPID
Survei Layanan Stakeholder BPKP Kalteng
Siaran Pers
LHKPN Perwakilan BPKP Kalteng

 
PERWAKILAN BPKP
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Alamat : Jalan Adonis Samad Nomor 18
Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut
Kota Palangka Raya 73111
Telp : (0536) 3225107; 3229626
Fax : (0536) 3226664
Email : kalteng@bpkp.go.id
 
  MEDIA SOSIAL BPKP KALTENG  
 @bpkpkalimantantengah    
BPKP KALTENG
BPKP KALTENG
 
 
 
PETA LOKASI