Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Banten, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua Barat, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah merupakan instansi vertikal BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP, serta mempunyai tugas menyelenggarakan tugas BPKP di daerah berdasarkan kebijakan pengawasan yang telah digariskan oleh Kepala BPKP.
Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan tengah dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan yang dibantu oleh seorang Kepala Bagian Umum dan lima Koordinator Pengawasan yang membawahi bidangnya masing-masing, yaitu:
-
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat (IPP),
-
Bidang Akuntan Negara (AN),
-
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD),
-
Bidang Investigasi, dan
-
Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP (P3A).
Sementara itu, dalam menjalankan tugasnya Kepala Bagian Umum dibantu oleh tiga Subkoordinator, yakni: Subkoordinator Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan; Subkoordinator Kepegawaian; dan Subkoordinator Keuangan.