Perwakilan BPKP Provinsi Banten

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Perwakilan BPKP Provinsi Banten

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No.KEP-06-00-286/K2001 30 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 11 Tahun 2013, Perwakilan BPKP Provinsi Banten adalah Instansi Vertikal BPKP di Daerah berdasarkan kebijakan pengawasan yang telah digariskan Kepala BPKP.

Dalam menjalankan tugas BPKP dan fungsinya Perwakilan BPKP Provinsi Banten dipimpin seorang Kepala Perwakilan (eselon IIA), yang dibantu Kepala Bagian Umum (eselon IIIA) yang membawahi Tiga Subkoordinator yaitu: Subkoordinator Pengelolaan BMN, Rumah Tangga dan Kearsipan, Subkoordinator Kepegawaian dan Subkoordinator Keuangan, untuk kegiatan teknis pengawasan, Kepala Perwakilan  juga dibantu oleh lima orang Koordinator Kelompok JFA diantaranya Bidang Pengawasan  Instansi Pemerintah Pusat (IPP), Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), Bidang Akuntan Negara (AN), Bidang Investigasi serta Bidang Program Pelaporan dan Pembinaan APIP (P3A). Selain pejabat struktural dan koordinator JFA, terdapat juga Jabatan Fungsional Auditor (JFA), Jabatan Fungsional tertentu dan Jabatan Fungsional Umum (JFU).

 

Share