Sekretariat Utama

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Keuangan

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi keuangan.

Dalam melaksanakan tugas, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi;
  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan-anggaran;
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
  5. pelayanan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala BPKP, Sekretariat Utama, dan Deputi.

Biro Keuangan terdiri dari:

  1. Bagian Penganggaran
  2. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
  3. Bagian Pelaporan Keuangan;
  4. Bagian Layanan Keuangan; 
  5. Kelompok Jabatan Fungsional. 

Bagian Penganggaran

Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan kebijakan penganggaran dan pelaksanaan kebijakan penganggaran.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan penganggaran;
  2. penyiapan bahan penyusunan anggaran; dan
  3. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penganggaran.
Bagian Penganggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Pengolahan Data Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan penganggaran dan pelaksanaan kebijakan penganggaran BPKP, serta pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengolahan data anggaran.
  2. Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pembinaan penyusunan anggaran.

Bagian Pelaksanaan Anggaran

Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan kebijakan pelaksanaan-anggaran dan pelaksanaan kebijakan-pelaksanaan-anggaran.
 
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan verifikasi, perbendaharaan, dan pengelolaan belanja pegawai di BPKP;
  2. pelaksanaan proses verifikasi, perbendaharaan, dan pengelolaan belanja pegawai kantor pusat BPKP; dan
  3. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan verifikasi, perbendaharaan, serta pengelolaan belanja pegawai di BPKP.
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan verifikasi di BPKP, melaksanakan proses verifikasi pelaksanaan anggaran, serta menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan proses verifikasi di BPKP.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan perbendaharaan di BPKP, melaksanakan proses perbendaharaan pelaksanaan anggaran Kantor Pusat BPKP, serta melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan proses perbendaharaan di BPKP
  3. Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan belanja pegawai di BPKP, melaksanakan proses pengelolaan belanja pegawai Kantor Pusat BPKP, serta melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan proses pengelolaan belanja pegawai di BPKP.
     

Bagian Pelaporan Keuangan

Bagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  2. penyiapan bahan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran;
  3. pelaksanaan proses akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
  4. pelaksanaan analisis dan evaluasi laporan keuangan; dan
  5. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan akuntansi serta pelaporan keuangan.
Bagian Pelaporan Keuangan terdiri atas:
  1. Subbagian Penyusunan Laporan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan laporan keuangan serta pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penyusunan laporan keuangan.
  2. Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan analisis dan evaluasi laporan keuangan, bahan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran, serta bahan pemantauan dan pembinaan analisis dan evaluasi laporan keuangan.

 

Bagian Layanan Keuangan

Bagian Layanan Keuangan mempunyai tugas memberikan layanan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala BPKP dan Sekretariat Utama, serta pelaksanaan anggaran bagi Deputi.
 
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Layanan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian layanan dan penyiapan bahan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala BPKP;
  2. pemberian layanan dan penyiapan bahan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Sekretaris Utama;
  3. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
  4. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
  6. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Akuntan Negara; dan
  7. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Bidang Investigasi.
Bagian Layanan Keuangan terdiri atas;
  1. Subbagian Layanan Keuangan I mempunyai tugas melaksanakan proses verifikasi dan perbendaharaan pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
  2. Subbagian Layanan Keuangan II mempunyai tugas melaksanakan proses verifikasi dan perbendaharaan pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Deputi Pengawasan Bidang Pengawasan Akuntan Negara.
  3. Subbagian Layanan Keuangan III mempunyai tugas melaksanakan proses verifikasi dan perbendaharaan pada Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah dan Deputi Bidang Investigasi.
     
 

 

 
 

Share